POJOKSATU.ID, SUMUT - Sebanyak 15.515 napi diusulkan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Sianturi, jika remisi tersebut disetujui maka 25 orang diantaranya akan langsung bebas.

"Total rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 sebanyak 15.515 orang. Diantara jumlah tersebut sebanyak 25 orang akan langsung bebas," ujar Rudy Sianturi saat dikonfirmasi, pada Sabtu (15/4/2023).

Rudy juga menjelaskan, bahwa jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 13 Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut.

Namun, menurut Rudy, jumlah narapidana yang nantinya turun atau disetujui setelah diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2023 tersebut dapat berubah sampai di hari H. Sebab, jumlah tersebut masih bersifat usulan yang diajukan ke pusat.

"Jumlah tersebut masih bersifat usulan yang kita ajukan ke pusat. Nah, jumlah yang kita usulkan tidak berubah. Namun, kemungkinan yang turun dari pusat nanti bisa saja bisa berubah, tapi bisa juga sesuai dengan usulan kita. Kemudian, dalam hal ini nantinya masih ada juga usul remisi khusus susulan," ucap Rudi.

Dijelaskannya lebih lanjut, napi yang bisa mendapatkan remisi khusus tersebut adalah napi yang telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima, jumlah narapidana yang terbanyak diusulkan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2023 berasal dari Lapas Kelas I Medan dengan jumlah 2.148.

Selanjutnya untuk Rutan Kelas I Medan, berjumlah 1.305, lalu Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dengan jumlah 1.276 orang, dan Lapas Kelas II A Binjai sebanyak 978 orang. (*/TIK/pojoksatu)