POJOKSATU.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Pembinaan & Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).
meluncurkan survei nasional terhadap jasa konsultan pajak.
Dalam surat bernomor S-1178/SK.5/2025 tertanggal 6 November 2025.
Kemenkeu memerintahkan seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam asosiasi profesi resmi.
Baca Juga: Siap Jadi Mahasiswa Universitas Garut? Inilah Lingkungan Belajar yang Bikin Betah di UNIGA
Untuk mengisi kuesioner daring paling lambat Rabu, 12 November 2025 pukul 23.59 WIB.
Survei ini memuat pertanyaan tentang jenis jenis layanan yang diberikan konsultan seperti perencanaan pajak, administrasi kepatuhan.
Hingga pemeriksaan dan sengketa pajak, dengan skala jawaban “sering, jarang, tidak pernah”.
Langkah ini menunjukkan tekad pemerintah untuk menegaskan bahwa profesi konsultan pajak.
Baca Juga: Ingin Sekolah dengan Lingkungan Religius tapi Moderen? Intip SMP Fauzaniyyah, Yuk!
Bukan sekadar bisnis jasa, melainkan elemen strategis dalam sistem perpajakan yang sehat, adil, dan transparan.
Dengan data yang terkumpul, Kemenkeu akan memiliki basis empiris untuk menetapkan standar kompetensi, memperkuat pembinaan profesional.
Dan melakukan pengawasan lebih efektif terhadap praktik jasa pajak.
Hal ini juga relevan mengingat konsultan pajak memiliki peran besar dalam mendampingi wajib pajak dan mengelola kompleksitas regulasi perpajakan.
Survei bukan sekadar pendataan jumlah dan jenis layanan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transparansi.
Siapa yang memberi layanan, kepada siapa, bagaimana kualitasnya, dan apakah sesuai regulasi.
Sebelumnya, telah ditegaskan bahwa konsultan pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai teguran atau bahkan pembekuan izin praktik.
Dengan pemetaan yang akurat, pemerintah berharap tercipta ekosistem jasa konsultan pajak yang lebih terpercaya.
Baca Juga: Dua Korban Bom SMAN 72 Alami Luka Bakar Serius dan Patah Rahang, Masih Dirawat di ICU Hingga Senin
Wajib pajak akan lebih mudah memilih konsultan yang memiliki rekam jejak baik, dan regulator pun dapat menindak penyimpangan dengan data yang valid.
Bagi dunia usaha dan wajib pajak, agenda ini menjadi sinyal bahwa pemerintah makin serius menata layanan perpajakan.
Konsultan yang selama ini diandalkan akan menghadapi era baru.
Jika sebelumnya layanan hanya berdasarkan relasi atau reputasi, kini akan mulai diuji melalui standar dan data profesi.
Ini bisa menghadirkan dua efek yaitu peningkatan kualitas layanan dan kemungkinan penyesuaian biaya karena persaingan makin sehat.
Meski demikian, tantangannya tidak kecil. Beberapa asosiasi profesi mengingatkan agar pemetaan ini tidak berhenti sebagai statistik formalitas.
Tetapi diikuti dengan kebijakan nyata: pelatihan, sertifikasi, pembinaan berkelanjutan.
Jika tidak, data yang dikumpulkan hanya menjadi arsip tanpa perubahan signifikan.
Selain itu, terdapat keprihatinan terkait kapasitas pelaksanaan pengawasan.
Jika konsultan pajak dilabeli tanpa mekanisme pendukung yang kuat.
Maka risiko tingginya beban administratif atau munculnya birokrasi baru bisa terjadi.
Survei nasional yang digagas Kemenkeu untuk memetakan jasa konsultan pajak adalah.
Langkah penting menuju reformasi fiskal yang lebih berbasis profesionalisme dan transparansi.
Panduan profesi yang jelas, data yang akurat, dan pengawasan efektif menjadi rambu-rambu agar sistem perpajakan makin adil dan efisien.
Bagi konsultan, ini momentum untuk memperkuat kompetensi dan etika.
Bagi wajib pajak dan dunia usaha, ini kesempatan memperoleh layanan yang lebih dapat dipercaya.***




