POJOKSATU.ID - Perubahan besar terjadi di lingkup penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyerahkan seluruh (100%) aset pelaksanaan ibadah haji kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Sebagai tindak lanjut pembentukan kementerian baru yang fokus mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyebut, proses pengalihan aset berjalan lancar dan dilakukan tanpa hambatan berarti.
Peralihan ini meliputi seluruh sarana dan prasarana penyelenggaraan haji yang selama ini berada di bawah koordinasi Kemenag.
Mulai dari gedung, sistem informasi haji, infrastruktur pelayanan, hingga aset non-fisik seperti perangkat manajemen haji di daerah.
Baca Juga: Bosan dengan Rutinitas? Ini Profesi yang Cocok buat Kamu yang Berjiwa Bebas
Langkah tersebut dilakukan menyusul revisi undang-undang yang secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang berdiri mandiri dari Kemenag.
Dengan demikian, fungsi utama Kemenag kini kembali difokuskan pada bidang pendidikan dan keagamaan, sementara urusan haji dan umrah sepenuhnya menjadi wewenang Kemenhaj.
Meski proses peralihan berjalan relatif lancar, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengakui sempat ada beberapa kendala teknis di lapangan.
Terutama dalam hal kelengkapan data aset dan administrasi barang milik negara (BMN).
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Ponsel dan E Commerce
Menurutnya, sebagian aset yang dulunya digunakan bersama antara Kemenag dan unit pelaksana haji perlu pemisahan administratif.
Beberapa aset yang kini resmi dikelola oleh Kemenhaj antara lain gedung pusat penyelenggaraan haji di Thamrin, Jakarta Pusat, serta pusat sistem informasi haji terpadu.
Sementara beberapa fasilitas lain seperti gedung di Lapangan Banteng masih bersifat transisi dan akan dibagi fungsi penggunaannya.
Baca Juga: Model Bom Pelaku FN di SMAN 72 Jakarta Dibongkar Brimob, Pakai Remote Berbahan Potassium Chloride
Kemenhaj akan memiliki kemandirian penuh untuk merancang, mengatur, dan melaksanakan seluruh tahapan ibadah haji mulai dari pendaftaran, bimbingan jamaah, pelayanan di Tanah Suci, hingga pemulangan jamaah.
Selain aset fisik, ratusan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag juga ikut dipindahkan ke struktur baru Kemenhaj.
Tujuannya agar transisi operasional berjalan mulus tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Bupati Saepul Bahri Tinjau Layanan Publik Keliling di Sindangpanon, Warga Antusias
Pengalihan aset ini dinilai sebagai langkah strategis menjelang musim haji 2026, yang akan menjadi debut perdana Kemenhaj dalam menyelenggarakan operasional penuh.
Dengan struktur kelembagaan baru, pemerintah berharap proses pelayanan haji menjadi lebih efisien, transparan, dan profesional.
Sistem digitalisasi haji juga akan dikembangkan agar seluruh data jamaah dan alur pelayanan dapat diawasi secara terintegrasi.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri).
Mereka menilai keputusan ini sebagai tonggak penting dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji di Indonesia.
Namun, mereka juga mengingatkan agar proses transisi tidak mengganggu mekanisme pelayanan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Single Salary Berlaku 2026, Gaji Guru ASN Bisa Tembus Rp22 Juta per Bulan?
Dengan selesainya proses pengalihan 100 persen aset dari Kemenag ke Kemenhaj, Indonesia resmi memiliki kementerian khusus yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Langkah ini diharapkan membuka babak baru tata kelola haji nasional lebih profesional, modern, dan efisien sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan haji yang kini berdiri di atas fondasi kelembagaan yang lebih solid.***




