POJOKSATU.id - Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA).

Modus penipuan tersebut diketahui terjadi di beberapa daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah, dengan cara mengatasnamakan layanan KUA serta pendaftaran nikah daring.

Pelaku bahkan menggunakan identitas palsu, logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi kepada calon pengantin.

Baca Juga: Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Bakal Direnovasi, Gus Ipul Sebut Target hingga 10 Ribu Unit

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah wajib dilakukan melalui kanal resmi Kemenag.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Gunakan Identitas Palsu Hingga SIMKAH
Zayadi menjelaskan, pihak tidak bertanggung jawab menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin.

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih, 25 Ribu Tambahan Siap Dibangun

Mereka juga mencantumkan logo Kemenag serta tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) agar terlihat meyakinkan.

Padahal, seluruh layanan resmi pencatatan nikah dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag yang sudah terintegrasi secara digital.

Biaya Nikah Resmi dan Ketentuan PNBP
Ia juga menjelaskan bahwa calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Rujak Cingur Ala Mesir Bikin Heboh, Mahasiswa UNAIR Raih Penyaji Terbaik Festival Rujak Uleg 2026

Namun, jika akad nikah dilakukan di KUA pada jam kerja, layanan tersebut tidak dipungut biaya.

“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.

Menurutnya, pembayaran resmi hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan sistem digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah menggunakan kode billing resmi.

Imbauan Waspada dan Laporan Masyarakat
Zayadi menegaskan bahwa praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Baca Juga: Dapat TPG Satu Kali Gaji, Guru Gunakan Tunjangan untuk Ini, Nunuk Janji Komitmen Sejahterakan Guru

Kementerian Agama Republik Indonesia juga meminta seluruh KUA di daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pendaftaran nikah yang benar.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan dugaan penipuan, penyalahgunaan logo Kemenag, atau pungutan liar yang mengatasnamakan layanan KUA.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” tegasnya. ***