POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sudah belasan anggota DPRD Purwakarta yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, berkaitan dengan dugaan gratifikasi emakin santer berhembus seperti badai yang tak terhadang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intel (Kastel) Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan SH MSi, yang mengatakan bahwa sudah ada belasan anggota DPRD yang memenuhi undangan pemanggilan tersebut.

“Termasuk dua unsur pimpinan DPRD sudah kita panggil, yaitu Bu Sri Puji Utami dan Bu Neng Supartini,” ujar Febrianto, saat diwawancara sejumlah awak media di halaman kantor Kejari Purwakarta.

Masih menurut Febrianto, pemanggilan para anggota DPRD dan unsur pimpinan itu berkaitan dengan masalah Laporan dan Pengaduan masyarakat, atas dugaan gratifikasi pada sidang paripurna DPRD yang gagal di gelar tahun 2022 yang lalu.

“Semua anggota DPRD dan unsur pimpinannya akan kita undang,” tambah Febrianto.

Adapun pada pekan ini ada beberapa anggota DPRD Purwakarta yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan, yaitu 1 dari Gerindra, 2 dari PKS dan 1 anggota dewan dari PKB.

Baca Juga : DPRD Bakal Dihantam Badai Dugaan Gratifikasi, Berikut Nama – nama Anggota Dewan Yang Sudah Dipanggil Kejaksaan

Pemanggilan yang dilakukan pada hari Kamis (02/02) yang lalu terbagi menjadi dua termin, yang pertama dua anggota dewan di panggil pada pukul 09.00.WIB, sementara dua orang dewan lagi pada pukul 13.00 WIB.

Seperti diketahui, isu gratifikasi di DPRD Purwakarta bermula saat gagalnya sidang paripurna digelar, karena tidak kuorum artinya banyak anggota DPRD yang tidak hadir dengan berbagai alasan.

Sehingga, memunculkan dua faksi yaitu faksi 21 (yang hadir saat sidang paripurna) dan faksi 24 (yang tidak hadir dalam sidang paripurna). Kemudian munculah isu gratifikasi, bahwa faksi 24 ada yang mengorganisir agar tidak hadir saat paripurna dengan isu mereka diduga mendapatkan sejumlah rupiah hingga tidak hadir.

Namun, alasan yang paling mendasar seperti disampaikan beberapa anggota dewan kepada pojoksatu.id, masalahnya yaitu berkaitan dengan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun (TA) 2021 belum selesai dibahas oleh DPRD.

Para anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang paripurna pada waktu itu memiliki alasan yang kuat, ketika pembahasan PPA TA 2021 belum selesai, maka sidang paripurna tidak bisa digelar karena hal itu menyalahi aturan.

“Pembahasannya belum selesai dilakukan oleh Dewan, kenapa eksekutif harus ngotot melaksanakan sidang paripurna. Kalau pembahasannya sudah selesai, baru di sidang paripurnakan. Justru kami curiga kepada anggota dewan yang 21 orang dapat apa mereka dari eksekutif, sehingga mau melaksanakan sidang paripurna walaupun akhirnya gagal karena tidak kuorum,” jelas Haerul Amin, yang merupakan faksi 24 dari partai Demokrat beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Ketua PKS Benarkan Terima Proyek Padat Karya, Dugaan Gratifikasi Di DPRD Semakin Terang

Pada perjalananya, isu gratifikasi justru berbalik arah karena diduga faksi 21 menghadiri sidang paripurna atas iming-iming kegiatan oleh pihak eksekutif.

Belakangan diketahui, ada program pemerintah yaitu berupa kegiatan atau proyek padat karya di dua dinas masing-masing nilainya 2 Miliar, sehingga jumlah anggaran padat karya itu sebesar 4 Miliar.

Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purwakarta, Arief Kurniawan, membenarkan dirinya mendapatkan proyek kegiatan program padat karya yang berlokasi di Desa Cijaya Kecamatan Campaka. Hal itu tentunya makin menguatkan adanya dugaan gratifikasi di DPRD Purwakarta.

Hal itu disampikan Arief saat usai di panggil kejaksaan negeri Purwakarta pada Selasa (24/01) lalu, berkaitan dengan dugaan badai gratifikasi di tubuh DPRD Purwakarta.

“Iya, itu kegiatan padat karya aspirasi saya. Namun, untuk besarnya anggaran padat karya tersebut saya tidak tahu jumlahnya,” ujar Arief, saat keluar dari kantor kejaksaan. (Ade Winanto / pojoksatu)