POJOKSATU.id, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyatakan tidak ada peluang diversi untuk Agnes Gracia (AG) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Merespons pernyataan itu, pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengaku mengaku menghormati putusan Kejaksaan.

"Terkait diversi, kami menghormati keputusan dari pihak Kejaksaan," ujar Mangatta Toding Allo, Selasa (21/3/2023).

Mangatta mengatakan, dalam hal ini Kejaksaan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan undang-undang terkhusus dalam peradilan anak.

"Harapan kami ke depan, pihak kejaksaan dan seluruh pihak terkait tetap menjalankan proses ini sebagaimana amanat Undang-undang," ujarnya.

Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses persidangan.

Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Agnes Bakal Disidang di Pengadilan Negeri Jaksel

"Baik AG dan kami akan terus kooperatif selama proses persidangan," sambungnya.

Sebelumnya, Agnes telah menjalani tahap dua saat diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pacar Mario Dandy itu menjadi tahanan Kejaksaan hingga persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi memastikan tidak ada diversi dalam perkara Agnes.

Atas hal itu Agnes akan menjalani persidangan dengan pemenuhan haknya sebagai anak di bawah umur.

"Jadi, sudah ada surat resmi sehingga sudah kita nyatakan tidak ada diversi," tgeas Syarief, Selasa (21/3/2023).

Masuk Tahap Dua, Begini Kondisi Agnes Pacar Mario Jelang Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Syarief menyampaikan memang ada mekanisme diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus Agnes.

Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.

"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.

"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," tutup Syarief. (Fandi/Pojoksatu)