Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Agnes Bakal Disidang di Pengadilan Negeri Jaksel

Berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21), AG diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelaku penganiayaan David Ozora (17), AG (15), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan per hari ini.

Setelah hampir 2 pekan menjadi tahanan Polda Metro Jaya, AG sepenuhnya akan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai seluruh berkas perkaranya dilimpahkan.

“Jadi pada hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG, dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).

Sambil menunggu waktu persidangan, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Usai menjadi tahanan kejaksaan, AG akan menjalani masa tahanan selama lima hari ke depan di LPKS.


Penahanan AG oleh jaksa bisa bertambah apabila surat dakwaan belum selesai dalam periode tersebut. Jika demikian, Kejari Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan AG selama 7 hari.

Sebagai informasi, AG ditahan sejak 8 Maret 2023 usai resmi dijadikan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio. Karena berstatus di bawah umur, AG tak ditahan di Rutan melainkan di LPKS Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, berkas perkara pacar Mario Dandy Satrio (20) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 kemarin.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap),” kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023) kemarin.

Dengan demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan pelaku anak AG berikut berkas perkara dan barang bukti untuk tahap dua pada Selasa (21/2/2023) besok.

“Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti),” ucapnya.

Terpisah, Kasipenkum DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, untuk tahap dua AG akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel,” ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (Fandi/Pojoksatu)