POJOKSATU.ID-  Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022 di PT Antam, sebanyak 10 saksi diperiksa Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kesepuluh orang saksi yang diperiksa itu masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari enam tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli, dikutip rmol.id, Kamis (13/6).

Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan saksi baru bakal ada tambahan tersangka.

Baca Juga: Selesai dari Wajib Militer, Jin BTS Blak-blakan Ungkap Harus Berdebat Dua Bulan dengan Agensi untuk Wujudkan Event Peluk 1000 ARMY

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Seluruhnya merupakan mantan general manager (GM).

Enam tersangka itu adalah TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013, DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022).

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.

Setelah itu mereka merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.***