POJOKSATU.id — Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah biaya perawatan korban kecelakaan kereta api ditanggung oleh BPJS.
Pertanyaan ini sering muncul setiap kali terjadi insiden di jalur perkeretaapian.
Perlu diketahui, dalam kasus kecelakaan kereta api, BPJS bukanlah penanggung utama biaya pengobatan korban.
Baca Juga: Gercep Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta, Ini Tugas Basarnas, Fakta Unik, dan Kisaran Gajinya
Ada mekanisme dan pihak lain yang lebih dulu bertanggung jawab.
Untuk kecelakaan yang melibatkan angkutan umum seperti kereta api, biaya perawatan korban umumnya ditanggung oleh PT Jasa Raharja.
Lembaga ini merupakan penyedia asuransi sosial wajib bagi penumpang transportasi umum di Indonesia.
Baca Juga: RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen Sebesar Rp900 Miliar
Jasa Raharja biasanya langsung memberikan jaminan biaya pengobatan kepada korban sejak awal penanganan di rumah sakit.
Dengan begitu, korban tidak perlu memikirkan biaya saat kondisi darurat.
Selain itu, operator kereta seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga kerap mengambil langkah cepat dengan menanggung biaya perawatan korban sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penumpang.
Baca Juga: Buruh Sambut Rencana Pembatasan Outsourcing dan Pembentukan Satgas PHK
Lalu, di mana peran BPJS?
BPJS tetap bisa digunakan, namun sifatnya sebagai pelengkap.
BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya lanjutan jika biaya pengobatan melebihi batas santunan dari Jasa Raharja atau untuk perawatan lanjutan sesuai ketentuan program JKN.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya jika korban merupakan pekerja dan kecelakaan tersebut masuk dalam kategori kecelakaan kerja.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Bawaan Windows 11 yang Aman Dihapus, Bikin Laptop Lebih Ringan!
Dengan demikian, skema penanganan biaya korban kecelakaan kereta api biasanya melibatkan beberapa pihak sekaligus, dengan Jasa Raharja sebagai penjamin utama, disusul operator kereta, dan BPJS sebagai pelengkap sesuai kondisi.
Memahami skema ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mengetahui haknya saat terjadi musibah.***




