POJOKSATU.id — Hari Kebebasan Pers Sedunia jatuh pada 3 Mei 2025.
Menyoal itu, Indonesia masih saja dibayangi oleh serangkaian kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sudah berpuncak di tahap sangat mengkhawatirkan.
Seolah bertolak belakang dengan kenyataan lapangan, fakta kebebasan pers masih terus terancam oleh intimidasi fisik, kriminalisasi hukum, hingga kebijakan yang represif.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mencatat bahwa dalam tiga bulan pertama 2025 saja, telah terjadi sedikitnya enam insiden serius yang melibatkan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.
Ia menilai bahwa ini merupakan indikasi jelas dari krisis kebebasan pers yang sedang berlangsung.
"Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," ujar Halimah.
Baca Juga: LPSK Tangani 6 Permohonan Perlindungan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL
Rentetan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Gelombang intimidasi dimulai pada 27 Februari 2025, ketika jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, menerima ancaman dari ajudan Panglima TNI.
Insiden ini menjadi alarm awal atas meningkatnya kekerasan terhadap insan pers.
Tanggal 19 Maret, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima kiriman kepala babi ke rumahnya, sebuah bentuk teror yang mengandung pesan intimidatif.
Teror berlanjut tiga hari kemudian, pada 22 Maret, ia mendapat kiriman bangkai tikus.
Di hari yang sama, insiden terparah terjadi: dugaan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan berinisial J, yang belakangan diketahui bernama Juwita.
Ia ditemukan tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam kondisi tubuh penuh luka.
Baca Juga: Sosok Situr Wijaya, Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Awalnya disebut sebagai korban kecelakaan lalu lintas, namun penyelidikan polisi mengarah pada dugaan pembunuhan.
Pelakunya adalah Kelasi Satu Jumran, anggota TNI Angkatan Laut, yang disebut-sebut enggan bertanggung jawab setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Komunitas jurnalis, termasuk AJI dan Komnas HAM, menyerukan agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.
Mereka menuntut agar proses hukum dilakukan di peradilan umum, bukan militer, untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban.
Selang dua pekan, pada 4 April, jurnalis berinisial SW ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebab kematiannya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya, 5 April, beberapa jurnalis mengalami kekerasan fisik dan ancaman saat meliput kegiatan resmi di Semarang. Pelaku diduga adalah ajudan Kapolri.
Kejadian ini semakin menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis kini tidak hanya bersifat sporadis, tetapi nyaris sistemik.
Menurut Halimah, insiden-insiden tersebut adalah bagian dari pola represi terhadap kebebasan pers secara menyeluruh.
"Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi wartawan yang menerima teror dan yang menerima ancaman," jelasnya.
Ia mendesak penegak hukum untuk menangani kasus-kasus ini secara serius dan terbuka.
Terhadap pelaku dari institusi militer, Halimah menekankan pentingnya proses peradilan umum agar tidak terjadi impunitas.
Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan ajudan pejabat tinggi negara, permintaan maaf dianggap tidak cukup.
"Copot sebagai ajudan, dan lakukan tindak hukum," tegas Halimah.
Ancaman Lewat Hukum dan Regulasi
Selain kekerasan fisik, jurnalis juga terus dibayangi oleh jeratan hukum yang kerap digunakan untuk membungkam mereka.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa pasal 27 dan 28 UU ITE sering kali disalahgunakan untuk menjerat jurnalis.
Dalam publikasi mereka, Panduan Advokasi Jurnalis dari Jerat UU ITE dan KUHP, AJI menjelaskan bahwa kedua pasal itu bersifat multitafsir dan rentan dijadikan alat represi terhadap kebebasan berekspresi maupun kemerdekaan pers.
Kriminalisasi dengan UU ITE pernah menimpa jurnalis Ismail Marzuki pada 2020, setelah pemberitaannya dianggap mencemarkan nama baik istri Gubernur Sumatera Utara.
Tuah Aulia Fuadi dari Kontra.id juga mengalami hal serupa karena artikelnya yang kritis terhadap Bupati Batubara.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa hukum dapat digunakan sebagai alat tekanan terhadap profesi jurnalistik.
Tidak hanya melalui instrumen hukum tersebut, ancaman terhadap kebebasan pers juga muncul dari regulasi berikutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Perpol yang diteken pada 10 Maret 2025 ini baru dipublikasikan secara luas pekan ini, namun langsung menuai kritik keras.
Peraturan tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap kerja-kerja jurnalis asing yang beroperasi di Indonesia, serta membuka peluang pembatasan terhadap kebebasan pers.
Banyak pihak menilai bahwa pengawasan terhadap jurnalis asing berpotensi menjadi celah pembungkaman, terutama ketika mereka meliput isu-isu sensitif.
Kebebasan Pers Masih di Persimpangan
Hasil survei Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang dilakukan oleh Yayasan Tifa, PPMN, HRWG, dan Populix memperkuat kekhawatiran tersebut.
Dari 760 jurnalis yang disurvei, 25% mengaku pernah diintimidasi, 23% mengalami ancaman langsung, 26% dilarang meliput isu tertentu, dan 44% bahkan dicegah untuk meliput langsung di lapangan.
Ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berada di persimpangan jalan.
Meski secara hukum dijamin oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dalam praktiknya jurnalis masih harus menghadapi berbagai bentuk tekanan, baik secara fisik maupun melalui perangkat hukum yang bersifat represif. ***




