POJOKSATU.id, KARAWANG - Seperti cerita buka lapak yang tak kunjung berakhir, bangunan liar kembali merajalela di kawasan Interchange Karawang Barat. Beberapa bulan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran massal terhadap bangunan liar di area tersebut. Namun, tampaknya upaya tersebut tidak bertahan lama karena bangunan liar kembali muncul dalam jumlah yang besar.

Pada Januari 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan bahwa pembongkaran tersebut akan bersifat permanen dan bertujuan untuk penataan kawasan yang menjadi pintu gerbang utama menuju Karawang. Namun, kenyataannya, saat ini bangunan liar kembali bertebaran di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat.

Pantauan media ini pada hari Senin, 3 Juli 2023, menunjukkan bahwa hampir seluruh sisi jalan Interchange Karawang Barat kini dipenuhi bangunan liar. Sayangnya, belum diketahui siapa yang memulai dan memberikan izin untuk membangun kembali bangunan liar tersebut.

Keberadaan bangunan liar ini mengganggu pemandangan dan menjadi perhatian warga setempat. "Entah kapan dimulainya, yang jelas bangunan liar sudah berdiri kembali," ungkap Jamal, salah satu pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Karawang benar-benar mengawasi dan menata kawasan tersebut dengan serius. "Kawasan ini dikatakan sebagai etalase menuju perkotaan Karawang, tetapi kondisinya masih jauh dari indah," tambah Jamal.

Sebagai catatan, pembongkaran massal bangunan liar di Interchange Karawang Barat telah dilakukan pada tanggal 18 Januari 2022. Penertiban di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefuloh.

Pada saat itu, personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, dan anggota Linmas turut serta dalam pembongkaran tersebut.

"Ini adalah pintu gerbang menuju Karawang. Kami ingin menciptakan keindahan dan kerapihan yang lebih baik di sini," kata Aep kepada wartawan.

Aep menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar sejak Juni 2021. Surat kedua dikirimkan pada bulan Desember 2021, dan surat terakhir diberikan pada Senin, 17 Januari.

Aep juga menyatakan bahwa penataan kawasan akan dimulai dengan perbaikan jalan yang rusak, serta penataan taman di lokasi tersebut.

Pihak Satpol PP Karawang, saat itu menjelaskan bahwa sebanyak 93 bangunan liar telah dibongkar di sepanjang Jalan Interchange. Dalam operasi pembongkaran tersebut, sekitar 180 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, dan anggota Linmas dikerahkan. Tiga alat berat juga digunakan untuk membantu dalam proses pembongkaran.

Dengan kembalinya bangunan liar di kawasan Interchange Karawang Barat, tantangan penataan dan pengawasan bagi Pemerintah Kabupaten Karawang semakin besar. Warga berharap agar langkah-langkah tegas dapat dilakukan guna memastikan keindahan dan ketertiban kawasan tersebut benar-benar terwujud. (Ega Nugraha/Pojoksatu)