POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pada Kamis (20/8/2026), penyidik KPK memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK Perwakilan Sumatera Selatan, petugas keamanan hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan.
Baca Juga: JPU KPK Dakwa Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp 622 Miliar dari Bisnis Kuota Haji Tambahan
Delapan saksi yang diperiksa yakni Fatykhul Fauzi, Angela Ekinagita Manik, dan Putri yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumsel. Selain itu, penyidik memanggil Juprianto selaku security BPK Perwakilan Sumsel.
Tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ilham Kurniawan selaku wiraswasta, Niken Rarasati, Dewi Eka Putri, serta Ryan.
Pemeriksaan Saksi Jadi Bagian Pengembangan Perkara
Pemanggilan delapan saksi tersebut menunjukkan penyidikan perkara suap pengondisian audit masih terus dikembangkan.
KPK tidak hanya mendalami keterangan dari pihak yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, tetapi juga memeriksa pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: KPK Ungkap Total Rp 195 Juta Diamplopkan ke Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing Suhardiman
KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026
Mereka adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
KPK kemudian menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka tambahan dan melakukan penahanan pada 2 Juli 2026.
Ada Dua Sisi dalam Dugaan Suap Audit
Dalam perkara suap pengondisian audit BPK tersebut, KPK telah menetapkan pihak yang diduga sebagai penerima maupun pemberi suap.
Dari pihak penerima, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga yang berasal dari unsur swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel. Keduanya telah ditahan sejak 10 Juni 2026.
Sementara dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi.
Pemeriksaan terhadap ASN BPK Perwakilan Sumsel dalam perkembangan terbaru menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian temuan audit.
Baca Juga: KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar dari Bupati Kuansing Suhardiman
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai bagaimana proses tersebut terjadi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemanggilan saksi dari berbagai latar belakang menunjukkan penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana.
Dengan pemeriksaan yang terus diperluas, perkembangan perkara suap pengondisian audit ini masih menunggu hasil pendalaman penyidik KPK.***



