Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Fee Proyek Dishub Mengalir ke Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung


POJOKSATU.id - Sidang dugaan korupsi Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana di pengadilan Tipikor Bandung, Senin 10 Juli 2023, menghadirkan 3 terdakwa.

Yakni Sony Setiadi, Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO); Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA); dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA.

Andri Fernando Sikabat, selalu Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung dalam sidang tersebut tampil menjadi saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK Tito menanyakan soal uang dari fee 10 persen tersebut disalurkan ke mana saja.

Andri pun menjelaskan bahwa uang itu dipakai untuk dana operasional.

"Kami membawahi traffic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Terungkap Ada Fee 10 Persen Proyek Dishub dari Kasus Korupsi Walikota Bandung Yana Mulyana

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Ketua Hera Kartaningsih langsung bertanya kepada saksi Andri.

"Kenapa (biaya operasional) harus mengambil dari situ? Bukankah anggarannya sudah ada dari pemerintah?" tanya dia.

Andri lalu menjawab dan beralasan bahwa anggaran kadang tidak selalu tersedia di kas karen harus menunggu ketuk palu.

Jaksa KPK Tito lalu bertanya lagi uang tersebut dipakai untuk apa aja.

Andri menjelaskan bahwa uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa pihak. Salah satunya ke anggota DPRD Kota Bandung.

Hanya saja Andri tidak menjelaskan siapa anggota DPRD yang dikasih tersebut, begitu juga fraksi dan komisinya tidak dijelaskan.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekda sampai Kadiskominfo Terkait Kasus Korupsi Yana Mulyana

Andri menyatakan bahwa nominal yang diberikan kepada anggota DPRD tersebut melebihi Wali Kota dan Sekda yakni sebesar Rp100 juta.

Kemudian Andri juga menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Wali Kota Bandung, sampai Sekda Kota Bandung.

"Uang itu juga dibagi-bagi di beberapa pejabat di Dishub Kota Bandung," jelas Andri dalam kesaksiannya. (Arief Pratama/Pojoksatu)