POJOKSATU.ID - Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki fase krusial.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan akan segera memanggil tiga ahli.

Seperti yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam gelar perkara khusus yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Dugaan TPG THR 100 Persen Cair di Nias Selatan Jadi Sorotan Guru Nasional, Bertambah Lagi Daerah yang Cair?

Ketiga ahli tersebut adalah Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.

Pemanggilan mereka menjadi sorotan karena akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan arah lanjutan kasus yang sejak awal menuai kontroversi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan pemeriksaan para ahli dari pihak terlapor dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara.

Baca Juga: Tambah Lagi Daerah yang Cairkan TPG 100 Persen Tahun 2025, CEK Daftarnya!

Selain itu, penyidik juga masih menunggu kehadiran saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka.

“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut,” ujar Iman, dikutip dari Kompas, 18 Desember 2025.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa kepolisian ingin merampungkan kasus yang telah berlarut-larut dan menyita perhatian publik.

Baca Juga: Rekening Bansos Jangan Dipakai Transaksi Harian, Ini Alasan Pentingnya

Apalagi, penyidik mengakui bahwa berkas perkara saat ini sudah mulai disusun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengungkap telah memeriksa sedikitnya 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Mulai dari ahli pers, kepegawaian, keterbukaan informasi publik, hingga ahli peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tak hanya itu, sederet ahli teknis juga telah dimintai keterangan, di antaranya ahli forensik dokumen.

Lima ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, sosiologi hukum, psikologi, komunikasi sosial, hingga ahli hukum pidana dan Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Apresiasi Peran Perempuan Lewat Ajang Perempuan Inspiratif 2025

Banyaknya ahli yang diperiksa menunjukkan kompleksitas perkara yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga ruang publik dan persepsi masyarakat.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 27A dan 28 UU ITE hingga Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: KPM Sudah Graduasi tapi Tidak Tanda Tangan, Haruskah Kembalikan Uang Bansos?

Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca Juga: Wabup Intan Dorong Penguatan Karakter di Tengah Laju Teknologi Pendidikan

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan penghilangan dokumen elektronik.

Polisi pun mempersilakan para tersangka untuk menempuh jalur praperadilan jika merasa keberatan atas penetapan status hukum mereka.

Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk penegasan bahwa penyidik yakin dengan proses hukum yang telah ditempuh.

Meski demikian, pemanggilan ahli versi terlapor diprediksi akan kembali memantik polemik.

Publik menanti apakah pemeriksaan ini akan membuka fakta baru atau justru mempertegas bahwa tudingan ijazah palsu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sekian update informasi tentang Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.***