Karyawan Alfamart Jagakarsa Ceritakan Detik-detik Aksi Perampok sampai Dibacok
POJOKSATU.id, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan spesialis minimarket Alfamart 24 jam yang menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Seorang kasir, Rizki Dika Pratama menuturkan bagaimana aksi heroiknya yang menegangkan saat perampokan terjadi.
Rizki yang bekerja di Alfmart di sekitar Kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tak lupa bagaimana peristiwa tragis itu terjadi.
Aksi perampokan yang ia gagalkan terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 02.51 dini hari.
Saat itu Rizki tengah piket malam bersama temannya. Rizki sendiri saat itu tengah menjadi pramuniaga, sementara temannya tengah berada di gudang.
Tiba-tiba kedua pelaku yakni SS (33) dan J (25) datang ke minimarket tersebut dan melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Perampok Alfamart yang Lukai Kasir, Satu Pelaku Ditembak Mati
Satu pelaku menodongkan senjata api dan senjata tajam, keduanya meminta Rizki untuk menyerahkan uang dan ponsel.
"Pelaku masuk dua orang dan langsung menodongkan pistol ke saya dan langsung minta menyerahkan duit sama handphone," kata Rizki di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Rizki yang tak begitu saja menyerahkan mencoba melawan balik. Namun, pelaku lantas mengayunkan parang ke arah Rizki yang berlindung di meja kasir.
Rizki pun terluka dan sempat tak sadarkan diri usai dibacok pelaku. Saat sadar dirinya sudah berada di rumah sakit.
BACA JUGA: Sekap Karyawan Minimarket di Karawang, Pimpinan Perampok Tewas di Tangan Polisi
"Terus pada saat itu saya melawan terus saya kena sabetan golok. Pada saat itu dia langsung kabur terus saya tidak sadarkan diri terus langsung di rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob AKBP AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan soal peran pelaku.
Pelaku SS berperan sebagai kapten dan merencanakan perampokan, sementara J berperan sebagai eksekutor.
"SS peran sebagai perencana, kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor," ujarnya.
BACA JUGA: Polres Karawang Ungkap Kasus Perampokan di Mini Market: Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Tewas
Pelaku S kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara pelaku SS tewas usai dihadiahi timah panas polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas.'
"Oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia," imbuhnya. (Fandi/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News




