Polres Karawang Ungkap Kasus Perampokan di Mini Market: Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Tewas

Polres Karawang Ungkap Kasus Perampokan di Mini Market
Polres Karawang Ungkap Kasus Perampokan di Mini Market

POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang melaporkan pengungkapan kasus perampokan yang melibatkan penyekapan di sebuah mini market di Kawasan Jatisari. Kasus tersebut dilakukan oleh sebuah kawanan rampok spesialis minimarket antar kabupaten di Jawa Barat. Dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku masih buron.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri masih berlangsung. Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika para karyawan minimarket sedang bersiap untuk tutup. Kawanan rampok yang berjumlah empat orang datang menggunakan sepeda motor.

“Tiga orang diantaranya langsung masuk secara paksa ke dalam minimarket yang mau tutup itu. Satu orang lagi berjaga di luar minimarket,” jelas Kapolres Karawang.

Pelaku yang masuk ke dalam minimarket mengancam para karyawan dengan senjata, termasuk satu orang yang diduga membawa pistol. Dua karyawan dibawa ke gudang dan disekap, sementara satu karyawan diarahkan ke meja kasir untuk mengambil uang dan barang berharga. Kekerasan juga dilakukan terhadap karyawan yang disekap.


Kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat, dan Tim Sanggabuana dari Polres Karawang segera merespons laporan tersebut. Tim berhasil menggagalkan aksi curas dan menangkap tiga pelaku. Satu pelaku yang melarikan diri dilaporkan kabur ke daerah Cikampek, dan tim melakukan pengejaran.

Namun, dalam perjalanan, tiga pelaku tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas Tim Sanggabuana terpaksa melakukan tindakan tegas dan menembak pimpinan kelompok perampok tersebut, yang menyebabkan dia meninggal dunia.

Dua pelaku lainnya, yang identitasnya adalah SP dan MR, berhasil dilumpuhkan dan kini ditahan. Seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Bekasi. Mereka merupakan kawanan spesialis perampokan minimarket antar kabupaten di Jawa Barat, dan sebelumnya melakukan aksi serupa di beberapa kawasan di Kabupaten Bekasi dan Purwakarta.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, yang mengancam hukuman 15 tahun penjara. Saat dilakukan pemeriksaan, senjata yang digunakan untuk mengancam korban ternyata adalah replika airsoft gun. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, senjata tajam, uang tunai, dan barang dagangan yang dicuri dari minimarket tersebut. (Ega Nugraha/Pojoksatu)