POJOKSULSEL, GOWA - Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak memperingatkan masyarakat supaya tidak menjual dan menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Peringatan Kapolres Gowa dikeluarkan menyusul diamankannya ratusan petasan berbagai merk di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoq, Kecamatan Sombaopu.
“Mengantisipasi masalah petasan atau mercon, saya selalu sampaikan ke personel saya, bahwa tidak ada yang namanya diperbolehkan menjual ataupun membunyikan petasan selama bulan Suci Ramadhan ini,” tegas AKBP Leonard.
Kapolres Gowa menambahkan, jika nantinya masih ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum.
“Ini saya sudah warning ke seluruh personel, kalau ada masyarakat yang masih saja membandel menjual petasan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Gowa juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa 2023.
(*/fadli/pojoksulsel)



