POJOKSATU.ID- Pelaku penganiayaan terhadap Kanit Provos Bripka Bardi Dasen Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumut ditangkap polisi pada Sabtu (10/8/24) sekitar pukul 1.00 WIB.

Keduanya adalah Irwan alias Munek dan Uliya, ia ditangkap dari tempat berbeda.

Irwan ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi. Sedangkan tersangka Uliya ditangkap di kandang lembu di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumut.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar mengatakan, kedua sebelumnya menganiaya Bripka Bardi pada Kamis (8/9/24) di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Baca Juga: Bandul Stang Sepeda Motor, Si Kecil Yang Banyak Fungsinya

Sedangkan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 287 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

“Pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai ditempat berbeda. Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah satu buah kayu bambu, dan empat buah batu” kata Ipda Nauli Siregar dengan menerangkan, keduanya dijerat dengan Pasal 351 yo 170 KUHPidana seperti dikutip.

Adapun tindak pidana ini bermula ketika Kanit Provos Polsek Kotarih itu membeli jamu, tiba tiba datang pelaku bersama 2 temannya, langsung memukulnya menggunakan balok panjang.

Saat itu, pukulan balik itu mengenai tangan sebelah kiri korban sebanyak 2 kali dan batu mengenai tangan sebelah kanan dan punggung belakang sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Bandul Stang Sepeda Motor, Si Kecil Yang Banyak Fungsinya

Setelah itu tersangka merusak sepeda motor Bripka Bardi Dasen lalu pergi meninggalkannya.

“Atas kejadian tersebut Bripka Bardi Dasen keberatan lalu membuat pengaduan atau laporan ke Polres Sergai guna proses selanjutnya” tandasnya. ***