POJOKSATU.id, KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menanggapi terkait Keterlambatan Realisasi Dana Desa Tahap III Tahun 2022 oleh Kepala Desa Jayamakmur untuk pembangunan drainase atau saluran air di Dusun Ciagem RT 023, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (11/01/2023)
Martha Paulina Berliana, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi Pojoksatu menyampaikan bahwa Kepala Desa Jayamakmur yang terlambat merealisasi Dana Desa Tahap III Tahun 2022 itu merupakan kewenangan BPD sebagai Pengawas Desa dan BPD juga harus tegas dan terus melakukan teguran kepala Desa.
"Itu kan kewajiban dan kewenanganya BPD yang harus mengawasi setiap dana desa yang cair, BPD juga jangan pernah bosan-bosan untuk melakukan teguran secara tertulis kepada kepala desa seperti itu, BPD itu harus tegas," ujarnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan Camat sebagai Leading Sektor harus mempunyai keberanian dan ketegasan untuk membina dan mengawasi kepala desa.
"Kalau Camatnya punya keberanian untuk menunjukan taringnya, di tunggu camatnya untuk melapor ke saya, jika tidak punya keberanian maka dosanya bisa-bisa tanggung semua oleh Camatnya," pungkasnya. (Yusup/Pojoksatu)




