POJOKSATU.id — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai rumah susun (rusun) subsidi yang mulai diberlakukan sejak 5 April 2026.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa aturan tersebut kini sudah bisa diimplementasikan.

"Sudah bisa jalan, sudah (terbit)," katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 yang memuat sejumlah pengaturan penting.

Baca Juga: Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Biaya Kuliah hingga Biaya Hidup!

Mulai dari luas unit hunian, jangka waktu kredit, hingga batas maksimal harga jual rusun subsidi.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini terletak pada ukuran unit hunian.

Dalam ketentuan terbaru, luas maksimal rusun subsidi ditingkatkan menjadi 45 meter persegi dari sebelumnya 36 meter persegi.

Baca Juga: Mau Daftarkan Anak Masuk Sekolah Dasar? Simak SPMB SD Tahun Ajaran 2026-2027, Mulai dari Aturan Usia hingga Tiga Jalur Penerimaan

"Luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi," demikian isi aturan tersebut.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga memperpanjang durasi kredit atau tenor menjadi paling lama 30 tahun.

Sebelumnya, jangka waktu kredit untuk rusun subsidi hanya mencapai 20 tahun.

Baca Juga: Lift Festive Walk Karawang Macet, Satu Keluarga Terjebak 30 Menit dan Trauma

"Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun," sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

Selain itu, suku bunga ditetapkan tetap sebesar 6 persen per tahun guna memberikan kepastian besaran cicilan bagi masyarakat.

Namun demikian, bagi masyarakat yang telah menandatangani akad kredit sebelum aturan ini diberlakukan, ketentuan lama tetap berlaku hingga masa kredit berakhir.

Baca Juga: Anggap Pelaku Orang Gila, Trump Meyakini Penembakan Gedung Putih TakTerkait Perang Iran

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyesuaikan batas harga maksimal rusun subsidi yang berbeda di setiap daerah, termasuk kawasan Jabodetabek.

Khusus wilayah Jabodetabek, harga tertinggi rusun subsidi per unit memiliki variasi.

Di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, harga maksimal mencapai Rp630 juta dengan harga per meter persegi Rp14 juta. Sementara di Jakarta Pusat, harga tertinggi menyentuh Rp652,5 juta.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penembak Gedung Putih Acara Donald Trump Terungkap, Cole Allen dari California

Adapun di wilayah penyangga seperti Tangerang, Depok, dan Bogor, harga maksimal ditetapkan sebesar Rp585 juta per unit.

Sedangkan di Bekasi dan Jakarta Timur, harga tertinggi mencapai Rp607,5 juta.

Dengan diterapkannya regulasi baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh hunian yang layak dengan harga yang tetap terjangkau, khususnya di kawasan perkotaan.***