POJOKSATU.id, KARAWANG - Pada era reformasi, Otonomi Daerah (OTDA) menjadi kebijakan sentral penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan otonomi daerah diterapkan sebagai evaluasi atas sentralisasi pemerintahan 'Orde Baru' yang dinilai hanya memberikan kesejahteraan bagi pusat (Jakarta).

Di era itu, saat sentralisasi menjadi skema penyelenggaraan pemerintahan, daerah cenderung dijadikan lahan eksploitasi pusat.

Tak hanya eksploitasi sumber daya alam, seluruh sumber daya daerah ikut termarginalkan. Ketika ada proyek pembangunan di daerah, sumber daya manusia lokal kerap hanya menjadi penonton.

Oleh kebijakan desentralisasi, daerah diberikan 'kebebasan lebih' untuk mengelola segala potensi daerah. Konsekuensi logisnya, peran strategis putra daerah dalam pembangunan diutamakan.

"Tuntutan peran putra daerah pun terus berkembang. Lantas, saya sama sekali tidak bermaksud untuk memohon, memaksa, bahkan mengintimidasi semua yang mengaku 'putra daerah' untuk peduli terhadap daerah asalnya," ucap Muhammad Aziz dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH), Selasa (31/01/2023).

Atas pandangan di atas, terhadap seleksi yang saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perumdam Tirta Tarum Karawang. M Aziz meminta putra daerah dan warga Karawang masuk dalam seleksi dan persyaratan syarat wajib pemilihan Direksi.

"Putra daerah tentunya lebih mengerti akan potensi daerahnya ketimbang orang luar. Disini, peran putra daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Karawang lebih maju. Jika dihubungkan dengan persiapan panitia seleksi mengisi Direktur Perumdam Tirta Tarum Karawang sudah wajib dan sebuah keharusan. Syarat utama itu putra daerah yang mengisi direktur utama," kata Azis.

Azis meminta ketegasan Panitia seleksi dalam menentukan persyaratan menjadi Direktur Perumdam, wajib putra daerah dan mempunyai kemampuan management dalam mengelola PDAM Karawang.

"Panitia seleksi harus membuat peraturan syarat menjadi direktur Perumdam wajib warga Karawang. Jangan sampai panitia seleksi melabrak aturan dasar otonomi daerah, masih banyak yang pintar bisa mengembangkan Perumdam," pungkasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)