POJOKSATU.ID- Nasional Corruption Watch (NCW) menyatakan pesimis terhadap putusan yang bakal dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.
Itu dalam memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, kecurigaannya tersebut lantaran Anwar Usman memiliki kedekatan secara emosional dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Sinopsis Film Wish, Petualangan Asha dan Valentino Menghadapi Raja Magnifico
"Bahwa ada keraguan kami di DPP NCW secara mendasar terhadap keputusan yang akan dikeluarkan MKMK sore ini. Karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra," kata Hanifa kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dia menduga keputusan yang dihasilkan MKMK tidak sesuai harapannya dan keinginan sebagian publik.
Dia mengatakan, sangat kuat dugaan MKMK telah masuk angin, sehingga keputusan yang akan dikeluarkan MKMK akan jauh panggang dari api.
Baca Juga: Siap Nonton Park Seo Joon! Sinopsis Film The Marvels, Tayang 8 November 2023 di Bioskop
"Alias tidak akan mengubah keputusan MK Nomor 90. Dan lebih jauh lagi, Anwar Usman tidak akan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya," ujar dia.
Hanif juga menyatakan ragu dengan pernyataan Jimly yang menegaskan jika MKMK telah memeriksa bukti-bukti para pelapor terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
"Kami di NCW tetap meragukan apa yang disampaikan oleh Ketua MKMK ini," ucap dia.
"Sama-sama kita lihat saja besok, apa dugaan kami ini salah atau benar seperti dugaan-dugaan kami sebelumnya," tandas Hanif.
Baca Juga: Tim Polda Jabar Selidiki Dugaan Penipuan Lahan di Karawang Wetan
Adapun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa sore (7/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Putusan akan diambil MKMK setelah rampung memeriksa 9 hakim konstitusi dalam perkara tersebut.
Untuk iketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.
Itu mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Sinopsis Drakor Daily Dose of Sunshine, Park Bo Young Merawat Pasien yang Punya Luka Hati
Pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Padahal usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Menyikapi polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie ***



