POJOKSATU.ID - Seiring dengan perkembangan pesat e-commerce, banyak pelaku usaha memilih berjualan melalui marketplace.

Namun, masih banyak yang belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan terkait transaksi ini.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace di Indonesia, berdasarkan informasi dari IndonesiaBaik.id.

Baca Juga: PPPK Berubah Status PNS Bakal Menerima Pemotongan Tunjangan! Guru Wajib Tahu!

Sebelumnya, sistem pelaporan dan pembayaran pajak bagi pedagang online cenderung manual dan mengandalkan inisiatif mandiri dari pelaku usaha.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 kini disesuaikan menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem digital, yaitu melalui pemotongan otomatis oleh platform marketplace

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan proses bagi pedagang.

Baca Juga: Guru PPPK Mau Jadi PNS? Siap Siap Sertifikasi Anda Bakal Bikin Nyesek!

Siapa yang Tidak Dipungut Pajak?

Meskipun PPh Pasal 22 umumnya berlaku untuk pedagang di marketplace, ada beberapa kategori pedagang orang pribadi yang dikecualikan dari pemungutan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

Omzet di bawah Rp500 juta per tahun: Pedagang dengan omzet bruto dari seluruh kegiatan usaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp500.000.000,- tidak akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22.

Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh: Pedagang yang telah memiliki SKB dari Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti pembebasan pemotongan PPh.

Selain kategori pedagang, terdapat juga beberapa jenis transaksi tertentu yang tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace. Transaksi-transaksi tersebut meliputi:

Pulsa dan Kartu Perdana: Penjualan produk telekomunikasi seperti pulsa dan kartu perdana.

Pengalihan Tanah dan Bangunan: Transaksi yang melibatkan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Jasa Pengiriman/Ekspedisi oleh Orang Pribadi: Layanan pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh individu (bukan badan usaha).

Penjualan Emas/Perhiasan: Transaksi penjualan emas atau perhiasan.

Mitra Ojol yang Memberi Jasa Angkutan: Layanan yang diberikan oleh mitra ojek online (ojol) yang menyediakan jasa angkutan.

Baca Juga: PPPK Berubah Status PNS Bakal Menerima Pemotongan Tunjangan! Guru Wajib Tahu!

Perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien di era digital.

Bagi para pedagang online, sangat penting untuk memahami aturan ini agar dapat menjalankan bisnis dengan patuh dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Pastikan omzet Anda tercatat dengan baik dan, jika memenuhi syarat, manfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau siapkan SKB yang diperlukan.***

Baca Juga: 5 Korban Perdagangan Orang Digagalkan Polisi di Penampungan, Dijanjikan Kerja di Malaysia, Ternyata Cuma Isapan Belaka

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov