POJOKSATU.ID - Pernikahan adalah momen sakral yang diabadikan dalam buku nikah.

Namun, apa jadinya jika buku nikah tersebut rusak atau hilang? Jangan panik! Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan solusi untuk masalah ini.

Indonesia Baik, sebuah platform informasi dari pemerintah, baru-baru ini mengunggah infografis di Instagram mereka (@indonesiabaik.id) yang menjelaskan cara mudah mengurus buku nikah yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin, Syarat dan Ketentuan Terbaru Daftar Nikah Tahun 2025!

Buku Nikah Rusak?

Jika buku nikah Anda rusak, segera bawa buku nikah yang rusak tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda melaksanakan akad nikah.

Selain itu, bawa juga KTP suami istri dan pas foto 2x3 dengan latar biru.

Buku Nikah Hilang?

Kehilangan buku nikah memang merepotkan, tapi bukan berarti tidak ada solusi. Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.

Kemudian, bawa surat keterangan tersebut beserta KTP suami istri dan pas foto 2x3 latar biru ke KUA tempat Anda melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: 5 Potret Manja Mooy, Kekasih Anggota TNI di NTT Pratu Andi Tambaru yang Tewas Bunuh Diri Gegara Stres Soal Biaya Nikah

Infografis tersebut juga mengingatkan bahwa penerbitan buku nikah pengganti hanya dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakannya akad nikah.

Jadi, pastikan Anda datang ke KUA yang tepat.

Unggahan ini pun mendapat respon positif dari warganet. Banyak yang merasa terbantu dengan informasi ini, bahkan ada yang berkomentar, "Duh, mau deh punya buku nikah juga."

Jangan lupa untuk membagikan informasi penting ini kepada teman, sahabat, atau keluarga yang mungkin membutuhkannya.***