POJOKSATU.id, TANGERANG - Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 wartawan gadungan yang melakukan pemerasan bermodus love scamming di wilayah Kota Tangerang.

10 orang yang mengaku wartawan itu menarget sejumlah tamu hotel yang membawa wanita untuk diperas. Bahkan uang yang mereka dapatkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan, kepolisian awalnya menerima aduan melalui hotline center 110.

Baca Juga: Golkar dan PAN Resmi Deklarasi Dukung Prabowo di Museum Naskah Proklamasi, Kami Sudah 10 Tahun Berjuang

Aduan itu berisi perihal laporan tindak pidana pemerasan oleh sekelompok orang di sebuah hotel di Kota Tangerang pada 4 Agustus 2023 lalu.

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini," kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Selain aduan, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Firasat Ibu Bayi Tertukar di Bogor Rasakan Beda Menyusui di Hari Kedua, Suami Tak Percaya

PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel dan menjatuhkan nama baik usaha akomodasi.

Adapun Rip menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8/2023).

Mulanya korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan tindakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

"Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.

Rio membeberkan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media dan menyebarluaskannya ke sejumlah wartawan.

"Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.

Kesepuluh tersangka itu terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan. Pelaku pria berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

Atas tindakan pemerasan itu, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya.***