POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan strategi pengaturan lalu lintas untuk menyambut masa mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Langkah ini diambil sebagai upaya menyeluruh untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan di ruas jalan nasional serta jalur penyeberangan.
Hal ini sekaligus mengoptimalkan pergerakan masyarakat selama periode libur panjang tersebut.
Baca Juga: Sebelum Pencairan THR, Ternyata Pemerintah Telah Mmeberikan Stimulus Ekonomi Berikut!
Salah satu rekayasa lalu lintas utama yang akan diterapkan adalah sistem satu arah atau one way.
Untuk arus mudik, sistem ini akan diberlakukan mulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Semarang-Solo, yang dijadwalkan berlangsung sejak Selasa siang, 17 Maret 2026, hingga Jumat tengah malam, 20 Maret 2026.
Sementara itu, untuk melayani arus balik, skema serupa akan diterapkan pada arah sebaliknya dari Semarang menuju Jakarta pada periode Senin, 23 Maret 2026, hingga Minggu, 29 Maret 2026.
Selain satu arah, petugas juga akan memberlakukan sistem contra flow atau lajur pasang surut di beberapa titik krusial seperti Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi.
Baca Juga: Driver Ojol Dapat THR atau BHR? Simak Skema Bantuan Rp220 Miliar yang Cair Sebelum Idulfitri!
Pada arus mudik, contra flow di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70 dibagi menjadi dua periode, yakni secara terus-menerus dari tanggal 17 hingga 20 Maret, serta secara situasional pada jam-jam tertentu di tanggal 21 dan 22 Maret.
Untuk arus balik, skema ini kembali diaktifkan di lokasi yang sama sejak 23 hingga 29 Maret, ditambah dengan pemberlakuan di Tol Jagorawi KM 21 sampai KM 8 pada waktu-waktu spesifik di tanggal 24 dan 29 Maret.
Pengaturan kendaraan juga diperketat melalui sistem ganjil-genap yang menjangkau ruas tol Jakarta-Cikampek, Semarang-Batang, hingga Tangerang-Merak.
Aturan ini mulai berlaku bagi pemudik pada Selasa siang, 17 Maret 2026, dan berakhir pada Jumat malam, 20 Maret 2026.
Sedangkan untuk arus balik, pembatasan pelat nomor ini berlangsung lebih lama, yakni sejak Senin dini hari, 23 Maret 2026, hingga Minggu malam, 29 Maret 2026.
Namun, aturan ganjil-genap ini tidak bersifat mutlak karena dikecualikan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan disabilitas, serta kendaraan operasional jalan tol.
Pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang guna mengurangi beban kepadatan jalan.
Baca Juga: Kabar Gembira!Driver Ojol Bakal Terima BHR bukan THR Sejumlah Rp220 Miliar Jelang Lebaran 2026!
Pembatasan ini menyasar truk dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan/gandengan, serta angkutan hasil galian dan bahan bangunan.
Larangan melintas ini berlaku cukup panjang, mulai dari Jumat, 13 Maret 2026, hingga Minggu, 29 Maret 2026.
Wilayah jangkauannya mencakup puluhan ruas tol dan jalan nontol di seluruh Indonesia, mulai dari Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali dan Kalimantan Tengah.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi angkutan barang yang membawa kebutuhan mendesak masyarakat.
Kendaraan pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan tersebut.
Syaratnya, armada tersebut harus membawa surat muatan resmi yang mencantumkan detail barang, tujuan, serta identitas pemilik, dengan catatan tegas bahwa kendaraan tidak boleh melanggar ketentuan batas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan.***




