POJOKSATU.id - Sebagian orang masih belum paham apa itu jabatan fungsional PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Jabatan fungsional PPPK yang bisasa disebut JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Ada dua jenis jabatan fungsional PPPK, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Baca Juga: Gaji PPPK Dibayar Hari Pertama Kerja, Ini Tabel Gaji P3K 2023

I. Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

Jenjang jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni:

  • Jenjang Ahli Utama
  • Jenjang Ahli Madya
  • Jenjang Ahli Muda
  • Jenjang Ahli Pertama

Baca Juga: Gaji PPPK Naik 2023, Bisa Lebih dari Rp7 Juta? Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

II. Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jenjang jabatan fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni:

  • Jenjang Penyelia
  • Jenjang Mahir
  • Jenjang Terampil
  • Jenjang Pemula

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK se Aceh 2023 dan Besaran DAU untuk Gaji PPPK

Jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan atau ijazah saat pertama kali diangkat menjadi PPPK (P3K).

Berikut jenjang jabatan fungsional PPPK berdasarkan tingkat pendidikan dari terendah ke tertinggi saat pertama kali diangkat:

  • Pemula: Lulusan SMA/Sederajat/D1
  • Terampil: Lulusan D2 dan D3
  • Ahli Pertama: Lulusan D4, S1, dan S2
  • Ahli Muda: Lulusan S3

Begitu pun golongan PPPK disesuaikan dengan tingkat pendidikan atau ijazah saat pertama kali diangkat menjadi PPPK, seperti:

  • Lulusan SD dan SMP : Golongan I-IV
  • Lulusan SMA/SMK/D1 : Golongan V
  • Lulusan D2 : Golongan VI
  • Lulusan D3 : Golongan VII
  • Lulusan D4 : Golongan IX
  • Lulusan S1 : Golongan IX
  • Lulusan S2 : Golongan X
  • Lulusan S3 : Golongan XI

Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen PANRB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berikut jenjang jabatan fungsional PPPK dan golongan sesuai ijazah berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 72 Tahun 2020:

1. Dosen

Asisten Ahli: Magister (Golongan X)
Lektor: Magister (Golongan XI)
Lektor Kepala: Magister (Golongan XIII)
Profesor: Doktor (Golongan XVI)

2. Guru

Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

3. Dokter

Ahli Pertama: S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

4. Dokter Gigi

Ahli Pertama: S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Dokter (XI)

5. Bidan

Terampil: Diploma I (Golongan VI)
Terampil: Diploma II (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Dokter (Golongan XI)

6. Perawat

Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

7. Terapis Gigi Dan Mulut

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

8. Apoteker

Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

9. Asisten Apoteker

Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)

10. Pranata Laboratorium Kesehatan

Pemula: SMA/Sederajat/D1 (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)

11. Teknisi Elektromedis

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)

12. Perekam Medis

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

13. Fisioterapis

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

14. Radiografer

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

15. Sanitarian

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

16. Nutrisionis

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

17. Epidemiolog Kesehatan

Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

18. Entomolog Kesehatan

Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

19. Refraksionis Optisien

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)

20. Administrator Kesehatan

Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

21. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

22. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

23. Penyuluh Pertanian

Terampil: SMA/Sederajat (Golongan V)
Terampil: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

24. Pranata SDMA

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)

25. Analis SDMA

Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

26. Arsiparis

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

27. Pranata Hubungan Masyarakat

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

28. Pranata Komputer

Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

29. Pranata Laboratorium Pendidikan

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

30. Pustakawan

Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

31. Perencana

Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

32. Pengembang Teknologi Pembelajaran

Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)

III. Angka Kredit

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan peraturan baru terkait angka kredit jabatan fungsional.

Angka kredit jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Angka kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional.

Sedangkan angka kredit kumulatif yakni akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

A. Angka Kredit Jabatan Fungsional Keahlian

1. Ahli Utama

Jenjang Ahli Utama dengan pangkat IV/d – IV/e harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 50 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 200
Jenjang : -

2. Ahli Madya

Jenjang Ahli Madya dengan pangkat IV/a – IV/b – IV/c harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 37,5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 150
Jenjang : 450

3. Ahli Muda

Jenjang Ahli Muda dengan pangkat III/c – III/d harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 25 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 100
Jenjang : 200

4. Ahli Pertama

Jenjang Ahli Pertama dengan pangkat III/a – III/b harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 12,5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 50
Jenjang : 100

B. Angka Kredit Jabatan Fungsional Keterampilan

Angka kredit jabatan fungsional keterampilan diatur dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

1. Penyelia

Jenjang Penyelia dengan pangkat III/c – III/d harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 25 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 100
Jenjang : -

2. Mahir

Jenjang Mahir dengan pangkat III/a – III/b harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 12,5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 50
Jenjang : 100

3. Terampil

Jenjang Terampil dengan pangkat II/b – II/c - II/d harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 20
Jenjang : 60

4. Pemula

Jenjang Pemula dengan pangkat II/a harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 3,75 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:

Pangkat : 15
Jenjang : 15

Kementerian PANRB telah mensosialisasikan peraturan baru angka kredit jabatan fungsional di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta pada Jumat 27 Januari 2023.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga serta pejabat pemerintah daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

“Dalam Permenpan ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional," ucap Azwar Anas.

IV. Golongan dan Gaji PPPK

Gaji P3K disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi golongan P3K, semakin besari gaji yang didapat.

Besaran goji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji P3K berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian jenjang jabatan fungsional PPPK dari tertinggi ke terendah, angka kredit, serta golongan dan gaji P3K. ***