POJOKSATU.id - Sebagian orang masih belum paham apa itu jabatan fungsional PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jabatan fungsional PPPK yang bisasa disebut JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Ada dua jenis jabatan fungsional PPPK, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Baca Juga: Gaji PPPK Dibayar Hari Pertama Kerja, Ini Tabel Gaji P3K 2023
I. Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Jenjang jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni:
- Jenjang Ahli Utama
- Jenjang Ahli Madya
- Jenjang Ahli Muda
- Jenjang Ahli Pertama
Baca Juga: Gaji PPPK Naik 2023, Bisa Lebih dari Rp7 Juta? Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
II. Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jenjang jabatan fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni:
- Jenjang Penyelia
- Jenjang Mahir
- Jenjang Terampil
- Jenjang Pemula
Baca Juga: Rincian Formasi PPPK se Aceh 2023 dan Besaran DAU untuk Gaji PPPK
Jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan atau ijazah saat pertama kali diangkat menjadi PPPK (P3K).
Berikut jenjang jabatan fungsional PPPK berdasarkan tingkat pendidikan dari terendah ke tertinggi saat pertama kali diangkat:
- Pemula: Lulusan SMA/Sederajat/D1
- Terampil: Lulusan D2 dan D3
- Ahli Pertama: Lulusan D4, S1, dan S2
- Ahli Muda: Lulusan S3
Begitu pun golongan PPPK disesuaikan dengan tingkat pendidikan atau ijazah saat pertama kali diangkat menjadi PPPK, seperti:
- Lulusan SD dan SMP : Golongan I-IV
- Lulusan SMA/SMK/D1 : Golongan V
- Lulusan D2 : Golongan VI
- Lulusan D3 : Golongan VII
- Lulusan D4 : Golongan IX
- Lulusan S1 : Golongan IX
- Lulusan S2 : Golongan X
- Lulusan S3 : Golongan XI
Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen PANRB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Berikut jenjang jabatan fungsional PPPK dan golongan sesuai ijazah berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 72 Tahun 2020:
1. Dosen
Asisten Ahli: Magister (Golongan X)
Lektor: Magister (Golongan XI)
Lektor Kepala: Magister (Golongan XIII)
Profesor: Doktor (Golongan XVI)
2. Guru
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
3. Dokter
Ahli Pertama: S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
4. Dokter Gigi
Ahli Pertama: S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Dokter (XI)
5. Bidan
Terampil: Diploma I (Golongan VI)
Terampil: Diploma II (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Dokter (Golongan XI)
6. Perawat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
7. Terapis Gigi Dan Mulut
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
8. Apoteker
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
9. Asisten Apoteker
Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
10. Pranata Laboratorium Kesehatan
Pemula: SMA/Sederajat/D1 (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
11. Teknisi Elektromedis
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
12. Perekam Medis
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
13. Fisioterapis
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
14. Radiografer
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
15. Sanitarian
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
16. Nutrisionis
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
17. Epidemiolog Kesehatan
Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
18. Entomolog Kesehatan
Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
19. Refraksionis Optisien
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
20. Administrator Kesehatan
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
21. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
22. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
23. Penyuluh Pertanian
Terampil: SMA/Sederajat (Golongan V)
Terampil: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
24. Pranata SDMA
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
25. Analis SDMA
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
26. Arsiparis
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
27. Pranata Hubungan Masyarakat
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
28. Pranata Komputer
Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
Pemula: Diploma I (Golongan V)
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
29. Pranata Laboratorium Pendidikan
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
30. Pustakawan
Terampil: Diploma II (Golongan VI)
Terampil: Diploma III (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
31. Perencana
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
32. Pengembang Teknologi Pembelajaran
Ahli Pertama: Diploma IV/S1 (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor (Golongan XI)
III. Angka Kredit
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan peraturan baru terkait angka kredit jabatan fungsional.
Angka kredit jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Angka kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional.
Sedangkan angka kredit kumulatif yakni akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
A. Angka Kredit Jabatan Fungsional Keahlian
1. Ahli Utama
Jenjang Ahli Utama dengan pangkat IV/d – IV/e harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 50 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 200
Jenjang : -
2. Ahli Madya
Jenjang Ahli Madya dengan pangkat IV/a – IV/b – IV/c harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 37,5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 150
Jenjang : 450
3. Ahli Muda
Jenjang Ahli Muda dengan pangkat III/c – III/d harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 25 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 100
Jenjang : 200
4. Ahli Pertama
Jenjang Ahli Pertama dengan pangkat III/a – III/b harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 12,5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 50
Jenjang : 100
B. Angka Kredit Jabatan Fungsional Keterampilan
Angka kredit jabatan fungsional keterampilan diatur dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
1. Penyelia
Jenjang Penyelia dengan pangkat III/c – III/d harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 25 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 100
Jenjang : -
2. Mahir
Jenjang Mahir dengan pangkat III/a – III/b harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 12,5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 50
Jenjang : 100
3. Terampil
Jenjang Terampil dengan pangkat II/b – II/c - II/d harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 5 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 20
Jenjang : 60
4. Pemula
Jenjang Pemula dengan pangkat II/a harus memenuhi koefisien angka kredit tahunan 3,75 dan angka kredit kumulatif minimal kenaikan:
Pangkat : 15
Jenjang : 15
Kementerian PANRB telah mensosialisasikan peraturan baru angka kredit jabatan fungsional di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta pada Jumat 27 Januari 2023.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga serta pejabat pemerintah daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
“Dalam Permenpan ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional," ucap Azwar Anas.
IV. Golongan dan Gaji PPPK
Gaji P3K disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi golongan P3K, semakin besari gaji yang didapat.
Besaran goji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji P3K berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Demikian jenjang jabatan fungsional PPPK dari tertinggi ke terendah, angka kredit, serta golongan dan gaji P3K. ***



