POJOKSATU.id - Artis Raline Shah tengah menjadi sorotan usai resmi ditunjuk sebagai staf khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat pada Senin (13/1).

Raline Shah diangkat menjadi staf khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

Pengangkatan Raline Shah sebagai staf khusus tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmenkomdigi) Nomor 7 tertanggal 10 Januari 2025.

Kira-kira berapa gaji yang akan diterima Raline Shah sebagai staf khusus?

Dalam instansi pemerintah, staf khusus kementerian dalam jabatan struktural setara dengan eselon 1.b atau termasuk golongan IV/e.

Baca Juga: Workshop PEMBELAJARAN BERBASIS PROYEK Digelar di Bandung, Ini Manfaat yang Diterima Guru dan Sekolah di Program AIA Healthiest Schools

Sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Raline Shah sesuai jabatannya akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3,88 juta sampai Rp6,37 juta.

Selain gaji pokok, seorang staf khusus juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai golongan atau eselonnya.

Hal ini diatur dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kemkominfo.

Raline Shah akan menerima tukin sebesar Rp20,695 juta yang diterimakan setiap bulan.

Baca Juga: Deretan Tanggung Jawab Raline Shah sebagai Staf Khusus Kementerian Komdigi, Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital

Tidak hanya Raline Shah, berikut daftar lengkap pejabat Komdigi yang dilantik:

- Sekretaris Jenderal: Ismail

- ⁠⁠Direktur Jenderal Infrastruktur Digital: Wayan Toni S.

- Direktur Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital: Mira Tayyiba

- Direktur Jenderal Ekosistem Digital: Edwin Hidayat Abdullah

- ⁠⁠Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital: Alexander Sabar

- ⁠⁠Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media: Fifi Aleyda Yahya.***