POJOKSATU.id — Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Secara umum, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Namun, besaran yang diterima berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah penuh.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Baru Kasus Penghilangan Nyawa Kasir Alfamart Dina Oktaviani, Jauh dari Ekonomi
Artinya, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp5 juta per bulan dan masa kerjanya sudah mencapai dua tahun maka ia berhak atas THR sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun masa kerjanya, perhitungan THR dilakukan secara proporsional atau dikenal dengan sistem prorata.
Rumus yang digunakan cukup sederhana, yaitu masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan jumlah upah bulanan.
Misalnya, seorang karyawan baru bekerja enam bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan. Maka perhitungannya adalah (6 dibagi 12) dikali Rp5 juta sehingga total THR yang diterima sebesar Rp2,5 juta.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi tetap, atau tunjangan anak.
Baca Juga: Kontrak Bukan Berarti Tanpa Perlindungan, Ini Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Sedangkan tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur, insentif harian, atau bonus tahunan, tidak termasuk dalam perhitungan THR karena sifatnya tidak tetap.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Jika perusahaan menunda pembayaran, maka dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kewajiban pembayaran THR ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak, asalkan telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja memahami cara perhitungan THR agar mengetahui hak yang seharusnya diterima menjelang hari raya.
Dengan memahami perhitungan ini, pekerja dapat lebih tenang menghadapi momen Lebaran tanpa khawatir haknya terabaikan.
THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tapi bentuk penghargaan atas kerja keras selama satu tahun penuh.***




