POJOKSATU.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, kemenangan ini adalah hasil perjuangan panjang para buruh Indonesia.

"Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia," ujar Andi Gani pada Jumat (1/11/2024).

Terdapat tujuh poin yang disetujui MK sesuai tuntutan buruh, antara lain: sistem pengupahan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan.

Dalam hal pengupahan, kini penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang melibatkan dewan pengupahan.

Baca Juga: Setahun Berjuang, Buruh Sujud Syukur dan Bersorak, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Ini ENAM KLASTER Pertimbangan Hukum MK

"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang," ungkapnya.

Putusan MK juga memutuskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

Selain itu, perekrutan tenaga kerja asing (TKA) akan diperketat dengan batasan masa kerja yang jelas, memastikan prioritas tenaga kerja lokal.

Ketua Umum DPP KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, mengapresiasi langkah MK. Namun, ia menilai putusan ini belum mengubah gambaran besar UU Cipta Kerja.

“Putusan MK ada beberapa yang memang baik untuk buruh soal Upah Minimum Sektoral yang dihidupkan kembali. Jadi sektor-sektor tertentu dipatok tinggi seperti otomotif, kimia, energi, dan perkebunan itu revenuenya besar kenapa upahnya harus dipatok UMR,” jelas Jumhur.

Ia menambahkan bahwa keputusan terkait PKWT juga positif, karena dalam UU Cipta Kerja, durasi kontrak tidak diatur, sementara putusan MK menambahkan batas maksimum lima tahun untuk PKWT.

"Karena di Undang-Undangnya tidak ada, maka dari itu bagus ada tambahan frasa yang bisa dimaknai harus 5 tahun setelah 5 tahun harus jadi pegawai tetap,” lanjutnya.

Selain perubahan substantif, Jumhur menyebut bahwa sebagian besar perbaikan lebih pada penegasan redaksional.

Baca Juga: Gugatan Buruh Terkait Penetapan Upah Dikabulkan MK, Segini UMK di Provinsi Jawa Barat, Daerah Ini Tertinggi

Ia mendukung saran MK untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, sebagai langkah untuk mengurangi tumpang tindih aturan dan memberikan kejelasan hukum bagi buruh dan pengusaha.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan beberapa pihak lain terkait UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023).

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024), dengan pemohon termasuk perwakilan dari Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI. Mereka menggugat 71 poin dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.

MK mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal, yang salah satunya terkait perubahan unsur-unsur upah. MK menegaskan buruh berhak atas penghasilan layak yang mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Selain itu, MK memperketat aturan terkait tenaga kerja asing, dengan syarat bahwa tenaga kerja lokal harus diprioritaskan dalam setiap proses rekrutmen.

MK juga menyarankan agar DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru terpisah dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hari ini Ribuan Buruh Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda, 1.270 Personel Gabungan Diterjunkan

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," tulis MK dalam putusannya.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, merespons putusan ini dengan menyatakan bahwa DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama pemerintah melalui serangkaian kajian akademis dan diskusi mendalam.

Partai Buruh meminta DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK ini tanpa melakukan manuver yang bertentangan.

"Kami berharap semua institusi pemerintah melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat sejak ditetapkan. Dan kami percaya Pak Prabowo akan bersama buruh, karena sejak tahun 2014 sampai sekarang buruh selalu bersama Pak Prabowo," ungkap Wasekjen Partai Buruh, Marlan Ifantri Lase. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.