POJOKSATU.id, JAKARTA— Lebih 70 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ditangkap polisi imbas demo yang digelar, Kamis (22/8) di depan gedung DPR RI memperjuangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, dari data yang dia terima, sebanyak 52 mahasiswa ditangkap di Jakarta Barat, sementara di Jakarta Pusat sebanyak 23 orang.

Menurut dia, mahasiswa yang ditangkap polisi ini mengekspresikan kecintaannya terhadap Indonesia dengan cara yang berbeda-beda.

Baca Juga: Akal-akalan

“Kalau tidak salah, di Jakarta Barat ada 52. Kemudian, di Jakarta Pusat ada 23,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis malam (22/8).

“Di sini (Polda Metro Jaya) kalau tidak salah 11, ditambah 25, 36. Yang baru datang (di Polda Metro Jaya) ada 36,” kata Adian lagi.

Menurutnya, mahasiswa ini menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi. Dan tidak ada alasan untuk menahan mereka lama-lama.

Adian Napitupulu juga mengungkap ada mahasiswa yang ditangkap polisi dengan cara kekerasan. Namun mahasiswa ini tak mengenali oknum polisi yang menganiayanya.

“Kalau yang BSI ada (kekerasan). Tapi, itu suasana gelap. Dia tidak mengenali oknumnya (polisi),” ujar Adian di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Baca Juga: Dimana Presiden Jokowi, Iriana, Gibran dan Kaesang saat Demo Tolak Revisi RUU Pilkada? Sstt...Ada Agenda Presiden Batal Mendadak

Adian meminta mahasiswa tersebut menuangkan dalam pemeriksaan bahwa dia dipukuli beberapa polisi.

“Dan gue bilang tadi, itu akan dituangkan ke dalam setiap wawancara pemeriksaannya. Ya tulis saja. Kalau dia dipukulin, ya tulis dipukulin, berapa orang yang pukul, tulis saja,” katanya saat diwawancarai.

Adian mengingatkan kepolisian untuk memperlakukan mahasiswa ini secara terhormat karena mahasiwa ini juga membayar pajak sebagai sumber gaji bagi polisi.

Baca Juga: FIX, KPU Pastikan Masukkan Putusan MK dalam PKPU saat Pendaftaran Cakada 27 Agustus, Kans Anies Baswedan Terbuka

“Jadi, mereka (mahasiswa) yang ditangkap juga membayar pajak, jadi mereka adalah warga negara terhormat. Maka, harus diperlakukan dengan cara terhormat,” tegasnya.

Diketahui, demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8) merupakan reaksi dari berbagai aliansi masyarakat termasuk mahasiswa yang menolak RUU Pilkada yang mau disahkan DPR.

Dimana DPR menolak Putusan MK No 70 dan 60 mengenai ambang batas (threshold) persyaratan dukungan pencalonan kepala daerah dan juga usia calon kada saat mendaftar ke KPU.***