POJOKSATU.id - Polisi resmi menetapkan Ade Zakarsih, sopir truk Wingbox bermuatan kardus yang terlibat kecelakaan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian, serta kondisi para korban. Sopir diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan," tambah Ojo.

Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs AS Roma di Liga Europa, Tuan Rumah Menang Tipis

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Selasa (26/11/2024) pukul 06.47 WIB. Sopir truk berusia 44 tahun itu diduga mengantuk atau mengalami "microsleep" saat mengemudi, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di perempatan Slipi.

"Iya, sopirnya mengaku tiba-tiba tertidur saat mengemudi," ungkap Ojo.

Menurut pengakuan Ade, ia baru bangun tidur pukul 03.00 WIB dan mulai mengemudikan truk dari Cikarang pada pukul 04.30 WIB menuju Tangerang.

"Sebetulnya persiapan seperti tidur cukup dan makan seharusnya dipahami oleh pengemudi, tapi mungkin ada hal tertentu yang menyebabkan dia mengantuk," jelas Ojo.

Baca Juga: Warga Bacok Warga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Diduga Gara-gara Pilihan saat Pilkada, Korban Kritis

Kecelakaan ini menelan dua korban jiwa. Seorang pengendara motor berinisial A (33) meninggal di lokasi dengan luka parah, sementara AR (36) meninggal di RS Pelni akibat cedera serius di kepala dan kaki.

"Iya, korban luka berat di RS Pelni meninggal dunia," ujar Ojo.

Selain itu, tiga korban lainnya yang mengalami luka masih mendapatkan perawatan intensif di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada kelalaian lain yang terlibat.***