POJOKSATU.id, JAKARTA - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho meminta Pansus BLBI DPD RI agar fokus mengeksekusi hak tagih, kepada para obligor dan debitor yang mengemplang uang rakyat puluhan tahun.
Upaya yang harus dilakukan oleh Pansus BLBI DPD RI, tegas sangat diperlukan mengingat mereka tidak punya niat sama sekali menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
"Saya kira, bangsa ini tidak boleh tunduk pada mereka (konglomerat hitam_red) yang nyata-nyata telah membuat bangsa ini hancur. Ingat, mereka ini mengisap darah rakyat lewat uang pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Dan tatkala mereka sudah kembali kaya raya, rakyat dilepehin," ujar Hardjuno Wiwoho saat menuntut sikap Pansus BLBI DPD RI, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA : Warga Tidak Punya Tempat Pemakaman Umum di Puncak Bogor, Pemkab Incar Sitaan Satgas BLBI
Menurutnya, salah satu persoalan yang hingga kini belum tuntas, yakni soal dugaan adanya hak tagih negara kepada pemilik lama BCA yakni Anthony Salim dan Keluarga sejak 1998 sampai dengan 2023.
Masalah ini menjadi bertambah runyam setelah pemerintah menjual salam di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 lalu dengan harga saham yang sangat murah atas intervensi Dana Moneter Internasional (IMF).
"Mengapa tak ada satupun pihak yang benar-benar berani mengusut hingga tuntas kasus BLBI BCA ini. Dan saya kira, negara ini tidak boleh tunduk dan kalah sama Anthony Salim CS," tegas dia.
BACA JUGA : Pansus BLBI DPD RI: Saatnya Hapus Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B.
Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Pansus BLBI DPD RI.
Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.
BACA JUGA : Ferdinand Hutahaean Sebut Tujuan Reuni 212 cuma 2, Ada Kaitan dengan Utang BLBI dan Formula E
Sedangkan butir ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk pemerintah.
"Berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000- 2004, diduga ada tidak kurang dari Rp198 triliun dengan jaminan perorangan atau personal quarantee," kata Hardjuno.
Hardjuno menyayangkan Satgas BLBI DPD RI terus menyebut sejumlah angka hingga Rp28 triliun atas aset sitaan sejumlah obligor.
Padahal, aset tersebut belum terjual. Hal itu berpotensi bisa mengulangi kesalahan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu saat menyita aset obligor BLBI ini.
"Namun ketika dijual harganya tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan," tegas dia.
Kembali Hardjuno mengingatkan poin rekomendasi Keempat, Pansus BLBI DPD RI yang menyatakan bahwa hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah.
Padahal, hasil audit BPK terkait temuan BLBI tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Maka lebih penting Pansus BLBI DPD RI fokus pada eksekusi hak tagih agar upaya yang mereka lakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara," sarannya. (Ipe)



