POJOKSATU.ID - Penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap seorang santri berinisial MB (18) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Meski korban mengalami kekerasan yang dilakukan setidaknya 14 santri lain.

Kasus tersebut justru dihentikan setelah melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Polsek Dukun menyatakan pelapor dan para terlapor sepakat berdamai. Namun di balik kesepakatan itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam.

Baca Juga: Gaji Ibu Ini Cuma Rp 50 Ribu per Bulan! Setelah Tahu Alasannya,Bikin Netizen Langsung Nangis

apakah RJ benar-benar menyelesaikan persoalan, atau justru menyisakan luka yang tak terlihat?

Kepala Polsek Dukun, AKP Setia Darminta, mengatakan bahwa proses restorative justice berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di kantor Polsek Dukun.

Pelapor (MB) dan 14 terlapor menyetujui penyelesaian damai.

“Setelah restorative justice, penyelidikan dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga: Legislatif Temui Kapolresta Serang, Soroti Keamanan dan Layanan Publik

Meski demikian, publik mempertanyakan ketepatan penggunaan RJ dalam kasus yang melibatkan pengeroyokan massal.

Dugaan penyekapan, serta kekerasan berulang yang disebut berlangsung hingga dua hari.

Menurut polisi, motif pengeroyokan bermula dari dugaan pencurian uang milik beberapa santri oleh MB. Total uang yang hilang sekitar Rp 2,3 juta.

Setia mengungkapkan MB awalnya membantah, namun kemudian mengakui perbuatannya.

Namun, apakah pencurian justifikasi bagi 14 santri untuk melakukan kekerasan? Pertanyaan inilah yang memicu perdebatan publik.

Dalam hukum positif, pencurian bisa dilaporkan, tetapi tindakan main hakim sendiri tetap merupakan tindak pidana.

Kepala madrasah di pesantren, Maftukhan, menyatakan bahwa mekanisme RJ telah dibicarakan dengan keluarga MB selama satu minggu sebelumnya.

Bahkan, pihak pesantren mengaku turut melaporkan MB atas kasus pencurian uang santri.

Baca Juga: Sudah Berekspetasi Naik, Tapi Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP 8/2024, Cek Daftar Besarannya!

Maftukhan menegaskan bahwa 14 santri pelaku pengeroyokan telah diberi sanksi internal, berupa bimbingan konseling dan tetap diizinkan mondok.

“Masih tetap mondok dan dalam bimbingan konseling,” ujarnya.

Namun, apakah sanksi internal cukup untuk kasus pengeroyokan massal? Atau sekadar menjadi formalitas agar kasus cepat selesai?

Kuasa hukum MB, Roni Taufik Tafakkur, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya dikeroyok di dua ruangan berbeda pada 1–2 Oktober 2025.

Baca Juga: Swadaya Warga RT 019 Plawad Berbuah Manis, Kas Sosial Terkumpul Rp 7 Juta Lebih

Bahkan sempat disekap sebelum kabur pada 3 Oktober.

“Pengeroyokan terjadi Rabu malam hingga Kamis dini hari,” katanya dalam pernyataan sebelumnya.

Namun pihak pesantren membantah penyekapan, menyebut bahwa teman-teman MB justru “merawatnya” setelah kejadian.

Dua versi yang bertolak belakang ini membuat publik mempertanyakan apakah seluruh fakta sudah dibeberkan saat RJ?

Apakah RJ dijalankan dalam posisi setara? Atau ada tekanan sosial yang membuat korban menerima perdamaian?

Hingga kini, kuasa hukum MB tidak memberikan respons lebih lanjut.

Restorative justice pada prinsipnya bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, bukan menghukum. Namun dalam beberapa kasus, RJ memicu kritik.

Jumlah pelaku banyak, korban mengalami ancaman, terdapat dugaan tekanan sosial atau institusional, atau ketika ada elemen kekerasan berulang.

Banyak kasus kekerasan di pesantren di Indonesia tak pernah sampai ke meja hijau, sering diselesaikan secara internal.

Baca Juga: Beasiswa Asian Development Bank – Japan Scholarship Program 2026 untuk Kuliah S2 di Jepang, Yuk Gercepin!

Kekerasan acap kali dianggap bagian dari “pendewasaan”, “hukuman adat”, atau “sanksi kamar”.

Restorative justice memang dapat meredakan konflik. Tapi apakah ia mampu memulihkan trauma korban? Dalam beberapa kasus, korban menerima perdamaian karena:

Tidak ingin memperpanjang masalah, khawatir dikucilkan, atau takut dengan pelaku dan lingkungannya.

Sementara bagi pelaku, sanksi internal sering kali tidak sebanding dengan tindakan kekerasan massal.

Jika tidak ada evaluasi sistemik, kasus seperti ini berpotensi terulang.

Kasus pengeroyokan santri MB yang diselesaikan melalui restorative justice memberi gambaran rumit tentang relasi kekerasan.

Kedisiplinan internal pesantren, tekanan sosial, dan proses hukum di Indonesia.***