POJOKSATU.id — Sebuah video yang memperlihatkan seorang imam Salat Tarawih live melalui TikTok viral menghebohkan dunia maya di awal Ramadhan.
Dalam video tersebut, terlihat imam memimpin jamaah sambil melakukan live streaming hingga ditonton lebih dari 6.300 pengguna.
Kejadian ini terjadi di Masjid Nurul Alam, Manado, pada malam pertama Salat Tarawih, Jumat (28/2/2025).
Sang imam, Ustaz Mahmud Daud, menerima berbagai gift dari netizen, termasuk gift berbentuk topi.
Kolom komentar pun dipenuhi beragam tanggapan, mulai dari yang mendukung hingga yang mempertanyakan etika tindakan tersebut.
Fenomena ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Sebagian orang menganggapnya sebagai bentuk dakwah kreatif yang memanfaatkan teknologi, sementara lainnya menilai tindakan ini mengurangi kekhusyukan ibadah.
“Kalau niatnya untuk dakwah dan memberi contoh ibadah yang baik, ya bagus.
Tapi kalau fokusnya malah ke gift dan interaksi dengan penonton saat salat, itu jadi kurang pantas,” tulis seorang netizen.
Di sisi lain, sejumlah ulama mengimbau agar ibadah dilakukan dengan kesungguhan dan tanpa unsur pamer.
Mereka juga mengingatkan agar para imam dan jamaah lebih bijak dalam menggunakan teknologi, terutama dalam konteks ibadah.
Ustaz Mahmud Daud belum memberikan pernyataan resmi terkait aksinya yang viral ini.
Namun, peristiwa ini menjadi refleksi bagi umat Muslim agar tetap menjaga esensi ibadah di tengah era digital yang semakin berkembang.
Dari segi hukum Islam, berdasarkan laman NU Online, salat yang dilakukan sambil live streaming tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal yang membatalkannya.
Namun, dalam aspek etika, tindakan ini menuai kritik karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Thaha ayat 14:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: "Tunaikanlah salat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha: 14)
Imam Nawawi juga menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam salat hukumnya makruh.
Beliau berkata:
وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ
Artinya: "Jika seseorang bersedekah atau salat dengan niat mengharap pahala dari Allah sekaligus menginginkan pujian dari manusia, maka perbuatannya termasuk syirik yang bertentangan dengan keikhlasan..." (Ihya’ Ulumiddin, jilid III, halaman 301).
Oleh karena itu, para ulama menekankan pentingnya menjaga kekhusyuan dan keikhlasan dalam ibadah agar tidak terpengaruh oleh faktor eksternal yang dapat mengurangi kualitas ibadah seseorang. ***




