POJOKSATU.id - Polemik pengembalian dana beasiswa LPDP kembali menjadi sorotan publik setelah lembaga pengelola dana pendidikan tersebut memastikan adanya sanksi terhadap puluhan alumni yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pasca-studi.
Dari hasil evaluasi internal, sebanyak 44 penerima beasiswa tercatat melanggar ketentuan, dan delapan di antaranya diwajibkan mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima.
Proses pengembalian ini menuai perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
Baca Juga: Mengenal Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang Batas Akhir Pendataannya Sebelum 1 April!
LPDP menegaskan bahwa beasiswa yang diberikan dibiayai oleh APBN sehingga penerimanya terikat kontrak pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.
Mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian dana beserta bunga.
Dalam keterangannya, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Pendidikan, Sudarto, menjelaskan bahwa proses pengembalian dari delapan individu tersebut berjalan berbeda-beda.
Baca Juga: PERHATIAN: Batas Akhir Pendataan Anak Penerima KPJ untuk PPDB 2026 Segera Berakhir!
“Dari delapan individu tersebut, empat orang telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar lunas ke kas negara."
"Sementara itu, empat lainnya telah berkomitmen untuk melunasi namun melalui skema cicilan,” ungkap Sudarto dikutip Pojoksatu.id dari jawapos.com 26/2/2026.
Sudarto merinci bahwa besaran dana yang dikembalikan tidak sama antarjenjang pendidikan.
Baca Juga: MagangHub dan Pojok Satu Indonesia, Ruang Belajar Nyata Lulusan Baru Menaklukkan Dunia Media Digital
Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar.
Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
LPDP memastikan langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola agar dana pendidikan tepat sasaran.
Evaluasi serta proses verifikasi terhadap penerima beasiswa disebut akan terus berlanjut guna memastikan seluruh alumni menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
Di sisi lain, publik mendorong agar LPDP lebih transparan dalam menyampaikan progres pengawasan sehingga polemik serupa tidak terus berulang.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid, Muslimah Wajib Tahu Agar Ibadah Sah
Meski kontroversial, langkah penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga integritas program beasiswa negara dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.***




