POJOKSATU.id, JAKARTA - Agnes Gracia pacar Mario Dandy masih akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (30/3/2023).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agnes pacar Mario dengan pasal penganiayaan berat berencana.
Dengan pasal tersebut, Agnes Gracia yang masih berusia 15 tahun itu terancam 12 tahun penjara.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jaksel kemarin, setelah keluarga David Ozora tegas menolak diversi Agnes pacar Mario Dandy.
Merespons hal itu, kuasa hukum AG memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan hari ini
"Sidang hari ini eksepsi saja. Tertutup," kata Djuyamto saat dihubungi.
Tak cuma Mendekam di Penjara, Pelaku Penganiayaan David Ozora harus Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan sampai Sembuh Totol
Berdasarkan informasi yang didapat pojoksatu.id, Agnes Gracia tidak dihadirkan dalam sidang ini.
Agnes hanya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.
Dalam perkara ini Agnes didakwa Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara, Berkas Mario Dandy dan Shane Malah Dikembalikan ke Polisi
Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut.
Didakwa 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Langsung Ajukan Eksepsi Besok
Hal ini terlihat jelas saat rekonstruksi di TKP yang digelar penyidik kepolisian.
Agnes yang diperankan model, terlihat merokok dengan santai saat kepala David Ozora dijadikan 'bola' oleh pacarnya, Mario Dandy.
Sementara dalam foto beberapa saat setelah panganiayaan yang beredar, terlihat jelas Agnes sama sekali tidak memberikan pertolongan kepada David.
Agnes hanya terlihat memegang tangan kiri David yang terkapar tidak sadarkan diri dan kepala berdarah.
Yang menolong David saat itu adalah saksi N, ibu dari teman David. (Fandi/pojoksatu)




