Didakwa 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Langsung Ajukan Eksepsi Besok

Musyawarah diversi perkara AG (15) berakhir buntu atau deadlock. Pihak keluarga korban yakni David Ozora, tetap menginginkan agar pacar Mario Dandy tetap ditahan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang perdana terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG( 15), selesai digelar.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap AG, menetapkan terdakwa melanggar sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Pihak AG menghormati proses tersebut dan akan mengikuti ketentuan yang akan berlangsung selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tadi seperti yang sudah disampaikan oleh temen-temen dari pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin. Banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk Ananda David pastinya,” kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).


Disinggung soal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk kliennya, Mangatta enggan merespons lebih lanjut. Dia mengatakan fokusnya saat ini adalah menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa untuk diajukan besok.

“Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. (Eksepsi) besok saja kami sampaikan,” ujarnya singkat.

BACA : Agnes Didakwa Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui, AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak,” bunyi pasal tersebut. (fandi/pojoksatu)