POJOKSATU.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo siapkan 26 Penasihat Hukum (PH) menghadapi persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Hal itu terungkap ketika Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Rafael Alun memeriksa kelengkapan dokumen dari PH Rafael Alun.
"Ini penasihat hukumnya ada 26, Penuntut Umum dipersilakan untuk mengecek," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang Kusuma Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (30/8).
Baca Juga: Sempat Diancam Bunuh, Troye Sivan Umumkan Kolaborasi Lagu 'Rush' bersama Hyunjin Stray Kids
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terlihat hadir istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang yang didampingi oleh pengacara Rafael.
Hingga saat ini, tim JPU KPK sedang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Rafael Alun yang dimulai sejak pukul 10.25 WIB. Sementara itu, dalam perkara ini juga terdapat dua Hakim Anggota yakni, Panji Surono dan Jaini Basir.***



