POJOKSATU.id — Persoalan guru honorer kembali menjadi perhatian setelah muncul desakan agar pemerintah memberikan afirmasi lebih kuat dalam penyelesaian status kepegawaian mereka.

JPNN melaporkan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal kepastian status kepegawaian guru honorer hingga 2027.

Isu ini muncul bersamaan dengan pembahasan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Angle pentingnya bukan sekadar apakah guru honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Gempa 7,7 Guncang Flores, 111 Orang Meninggal dan Warga Masih Hadapi Dampak Pascabencana

Masalah yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah menyelesaikan seluruh tenaga non-ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan pendidikan.

Kementerian PANRB sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari mekanisme penataan ASN.

Skema tersebut memberikan ruang bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan publik.

Artinya, persoalan guru honorer tidak dapat dilepaskan dari kemampuan fiskal pemerintah daerah dan kebutuhan tenaga pendidikan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Naik Status, 500 Ribu Formasi PNS Bisa Jadi Pertaruhan Baru bagi PPPK

Di satu sisi, guru membutuhkan kepastian status dan penghasilan.

Di sisi lain, pemerintah harus memastikan pengangkatan pegawai tetap sesuai kemampuan anggaran serta kebutuhan sekolah.

Karena itu, penyelesaian guru honorer membutuhkan lebih dari sekadar pembukaan formasi.

Pemerintah juga harus memetakan kebutuhan guru berdasarkan daerah, mata pelajaran, jumlah murid dan kondisi sekolah.

Ada daerah yang mungkin mengalami kekurangan guru, tetapi daerah lain justru memiliki kelebihan pada bidang tertentu.

Baca Juga: Dua Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo 27 Agustus, Satu Tewas Satu Lagi Luka Parah

Jika pengangkatan dilakukan tanpa pemetaan, masalah distribusi guru bisa tetap terjadi meskipun jumlah ASN pendidikan meningkat.

Kementerian PANRB sendiri telah menempatkan penataan non-ASN sebagai bagian dari proses reformasi manajemen ASN.

Maka, desakan afirmasi bagi guru honorer perlu dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memastikan tenaga pendidikan yang selama ini menopang sekolah mendapatkan kepastian sekaligus tetap menjaga kualitas birokrasi pendidikan.

Babak berikutnya akan sangat ditentukan oleh keputusan pemerintah dan DPR mengenai mekanisme penataan hingga 2027.

Bagi guru honorer, yang dibutuhkan bukan hanya janji pengangkatan.

Yang lebih penting adalah kepastian mengenai status, formasi, penghasilan dan masa depan karier.***