POJOKSATU.id - Buruh mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan mereka.

Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah tentang pemberlakukan upah minimum sektoral (UMS).

Seperti diketahui aturan tentang pemberlakuan UMS ini terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003 namun aturan itu dihapus dalam UU Ciptaker.

Baca Juga: Dugaan Praktik Ilegal, 11 Pegawai Komdigi Diringkus Polisi Gegara Situs Judi Online, Raup Keuntungan Hingga Rp8,5 Miliar

Dengan penghapusan UMS maka negara dianggap tidak memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.

Kini MK mewajibkan Kembali pemberlakuan UMS.

Nantinya aturan terbaru MK terkait dengan UMS ini yang akan menjadi acuan pemberian upah bagi buruh di tahun 2025 mendatang.

Baca Juga: Tiktokers Gunawan Sadbor Diciduk Polisi, Diduga Promosikan Judi Online via Konten Joget-jogetnya

Upah yang akan diberlakukan pada 2025 akan diumumkan paling lambat akhir November 2024, baik itu UMP maupun UMK.

Dan nantinya UMK ini menjadi acuan Utama pemberian upah buruh.

Daerah di Jawa Barat memiliki UMK 2024 tertinggi di Indonesia yaitu Kota Bekasi.

Baca Juga: Anggaran Swasembada Pangan DISIAPKAN Sebesar Rp139,4 Triliun, Dana Desa untuk Pangan Rp16,259 Triliun, Jangan Hanya SEBATAS BERAS

Namun pada tahun 2025 ini belum bisa Kembali dipastikan karena masih menunggu penetapan UMK setiap daerah.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang berlaku hingga saat ini:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itu dia informasi terkait dengan aturan penetapan upah terbaru dari MK.***