POJOKSATU.id, BANDUNG- Seorang ayah tiri berinisial MRS (30) ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung buntut mencabuli anaknya.

Diketahui, MRS ditangkap lantaran mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Dago, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan aksi pencabulan tersebut terungkap sekitar tanggal 3 Januari 2023 lalu ketika salah seorang korban melapor kepada ibu kandungnya dan meminta hendak kabur dari rumah.

"Korban menceritakan pada ibu kandung yang mana bahwa dirinya sudah tidak kuat dan ingin kabur dari rumah," kata Aswin didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP, Arief Prasetya, di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (24/1).

BACA : Curhat ke Teman 10 Kali Dicabuli Ayah Tiri, ABG Ini Nangis Kejer ke Sahabatnya

Aswin menyebut pelaku acap kali melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kepada korbannya. Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Adapun aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku secara bersamaan pada dua korban ketika ibu kandung korban sedang bekerja.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.

"Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka pada korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023," ucap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan lebih dari 5 tahun.(Arief / Pojoksatu)