POJOKSATU.id - Isu pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali memicu perdebatan hangat di publik.

Kali ini, penolakan datang dari sejumlah kalangan, termasuk tokoh-tokoh akademisi dan pegiat hak asasi manusia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang juga bertanggung jawab dalam proses penetapan calon pahlawan nasional, menegaskan bahwa Soeharto sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan historis untuk diusulkan.

Baca Juga: Kolaborasi TNI dan Pemprov Banten Hadirkan Pembangunan Inklusif Lewat TMMD

“Jadi soal memenuhi syarat, itu memenuhi syarat,” ujar Fadli di Istana Kepresidenan, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat yang menolak, namun tetap perlu menimbang jasa-jasa besar Soeharto dalam perjalanan bangsa. 

“Semua 49 nama ini adalah orang-orang yang sudah dipertimbangkan dengan matang melalui kajian, mereka berjasa luar biasa gitu. Makanya diusulkan,” tegasnya.

Baca Juga: Oak Mining Merevolusi Penambangan Bitcoin Jarak Jauh

Sudah Diusulkan Tiga Kali

Fadli juga menyampaikan bahwa nama Soeharto bukan kali pertama diusulkan menjadi calon Pahlawan Nasional.

“Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali, tapi memang belum ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Gagal di Percobaan Pertama, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Kini Mendunia Bersama BRI

Menurutnya, proses penetapan ini tidak sederhana karena memerlukan penelitian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek, mulai dari sejarah perjuangan, kontribusi kebangsaan, hingga rekam jejak moral calon.

Jasa Tak Bisa Hapus Luka HAM

Di sisi lain, penolakan keras datang dari Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis.

Menurut Romo Magnis, Soeharto memang punya jasa besar, terutama dalam stabilisasi politik pasca-Orde Lama, pembangunan ekonomi, dan penguatan diplomasi kawasan, namun hal itu tak bisa menutupi pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Orde Baru.

Baca Juga: Investasi Rp64 Triliun, Pabrik Petrokimia Lotte Jadi Kebanggaan Baru Banten

“Seorang pahlawan nasional butuh lebih dari sekadar berjasa kepada negara. Ia juga harus bebas dari tindakan yang jelas-jelas melanggar etika dan kemanusiaan. 

Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto paling bertanggung jawab atas satu dari lima genosida terbesar di abad ke-20,” kata Romo Magnis dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Baginya, penghormatan negara setinggi itu harus diberikan hanya kepada sosok yang benar-benar bersih dari catatan kelam sejarah.

Baca Juga: Kepala Biro SDM Kemenag RI Tekankan Pentingnya Integritas ASN di Era Digital

Apa Itu Gelar Pahlawan Nasional?

Gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari negara kepada warga Indonesia yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara.

Gelar ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) undang-undang tersebut, Pahlawan Nasional adalah “gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah meninggal dunia, karena berjasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.”

Baca Juga: Bukan Cuma Digaji UMK, Magang Nasional Batch 2 Dilindungi BPJS! Menaker Beri Warning Keras Perusahaan Nakal Eksploitasi Fresh Graduate!

Pahlawan Nasional bisa berasal dari berbagai bidang: perjuangan kemerdekaan, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, hingga bidang keilmuan.

Dasar Hukum dan Tujuan

Pemberian gelar ini bertujuan untuk menghargai jasa dan pengorbanan seseorang demi kepentingan bangsa serta menumbuhkan keteladanan bagi generasi penerus.

Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, dasar hukum pelaksanaannya juga diatur melalui:

Baca Juga: Mahfud MD Bilang Zaman Sekarang Enak, Purbaya Dibackup Presiden Prabowo Untuk Lawan Korupsi!

- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

- Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani setiap tahun menjelang Hari Pahlawan, 10 November.

Syarat Umum Calon Pahlawan Nasional

Mengacu pada Pasal 24–25 UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut adalah syarat umum untuk calon penerima gelar Pahlawan Nasional:

Baca Juga: Strategi Penguatan Merit System di ASN, Fokus Kanwil Kementerian Hukum dan HAM

1. Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI.

2. Memiliki integritas moral tinggi dan keteladanan.

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.

4. Setia dan tidak mengkhianati negara.

Baca Juga: Antrean Sertifikasi Panjang, Kemenag Kejar Target Ratusan Ribu Guru, Simak Alur Terbaru PPG Daljab 2025!

5. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana berat (minimal lima tahun penjara).

6.Tidak memiliki cacat moral atau sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Syarat Khusus Calon Pahlawan Nasional

Selain syarat umum, Pasal 26 juga menetapkan syarat khusus, yaitu:

1. Telah meninggal dunia. Gelar hanya diberikan secara anumerta.

Baca Juga: Gubernur Banten Dorong Lansia Banten Tetap Aktif di Tengah Naiknya Usia Harapan Hidup

2. Pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa.

3. Tidak pernah menyerah kepada musuh atau kekuatan yang mengancam kedaulatan negara.

4. Melakukan pengabdian hampir sepanjang hidupnya dan melampaui tugasnya demi kepentingan bangsa.

Baca Juga: ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis, Mulai Hari Ini Diuji Coba Hingga Akhir Tahun

5. Melahirkan gagasan, karya besar, atau kebijakan monumental yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa dan negara.

6. Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi, mampu menjadi teladan bagi generasi selanjutnya.

Prosedur Pengusulan

Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan secara berjenjang dan melalui penilaian ketat. Sesuai Pasal 30–31 UU No. 20/2009, tahapan pengusulannya antara lain:

Baca Juga: Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka, Eggi Sudjana Dkk Juga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

1. Usulan dari masyarakat atau lembaga.

Usulan bisa datang dari perseorangan, organisasi, pemerintah daerah, lembaga negara, hingga kementerian.

2. Penilaian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).

Tim ini meneliti dan memverifikasi jasa, rekam jejak, dan dokumen calon.

3. Penyampaian ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional.

Dewan ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan melibatkan sejarawan, akademisi, serta perwakilan masyarakat.

Baca Juga: Is Your Digital Transformation Failing? Here is How ITIL Change Management Saves It

4. Pertimbangan akhir Presiden.

Setelah menerima rekomendasi Dewan, Presiden menentukan siapa yang layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden.

Biasanya, pengumuman resmi penerima gelar dilakukan setiap 10 November bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.

Perdebatan mengenai Soeharto sebagai calon Pahlawan Nasional tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kode 13 di Info GTK TPG Triwulan 4, Masalah Rekening yang Bikin Guru Galau, Begini Arti dan Solusinya

Di satu sisi, banyak yang mengakui jasanya dalam pembangunan dan kestabilan politik, namun di sisi lain, catatan kelam pelanggaran HAM dan korupsi menjadi bayangan panjang yang sulit dihapus.

Mungkin, sebagaimana kata Romo Magnis, pahlawan sejati bukan hanya mereka yang membangun bangsa, tapi juga yang menjaga nilai kemanusiaan di dalamnya. 

Karena pada akhirnya, pahlawan bukan sekadar gelar, melainkan warisan moral bagi sejarah bangsa. ***