POJOKSATU.ID - Persoalan kesejahteraan dosen kembali mencuat ke ruang publik.
Kali ini, Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen perguruan tinggi swasta resmi menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti ketentuan penghasilan dosen yang dinilai belum menjamin upah layak dan setara dengan upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru! Rekrutmen Jalur PNS Dipastikan Pemerintah Mulai 2026
Perkara ini tercatat dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025. Pemohon terdiri dari Serikat Pekerja Kampus, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung Isman Rahmani Yusron, serta dosen Universitas Halim Sanusi PUI Bandung Riski Alita Istiqomah.
"Mereka secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen," tulis akun Instagram @Kumparancom, Selasa 30 Desember 2025, seperti dikutip pojoksatu.id.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum terkait standar penghasilan layak bagi dosen.
Baca Juga: Jalan Purwadadi–Rancabango Gelap, Warga Minta PJU Segera Dipasang
Frasa kebutuhan hidup minimum yang digunakan dalam undang-undang dianggap terlalu abstrak dan tidak memiliki parameter yang jelas.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan dosen, terutama di perguruan tinggi swasta.
Kondisi ini membuka celah terjadinya praktik hubungan kerja yang tidak adil, bahkan berpotensi mengarah pada eksploitasi tenaga pendidik.
Baca Juga: BRI Gelar Trauma Healing untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Banjir di Sumatera
Para dosen pemohon juga memaparkan fakta lapangan terkait penghasilan yang mereka terima saat ini. Gaji yang diterima disebut jauh berada di bawah standar UMR di wilayah tempat mereka mengajar.
Padahal, beban kerja dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga mencakup penelitian, pengabdian masyarakat, serta kewajiban administratif lainnya.
Perbandingan antara gaji dosen dan UMR ini menjadi salah satu dasar utama gugatan.
Para pemohon menilai, tanpa adanya standar upah minimum yang jelas, profesi dosen rentan diperlakukan tidak adil meskipun memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan dalam UU Guru dan Dosen agar penghasilan dosen disetarakan dengan UMR di masing-masing daerah.
Mereka berharap, langkah ini dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi dosen di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Viral Komika Ngamuk Soal Pengurusan Surat di Tangerang Sebut 'Izin Kerja Seminggu Baru Kelar!'
Gugatan ini juga dinilai sebagai upaya memperjuangkan hak konstitusional dosen atas penghidupan yang layak, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian luas di kalangan akademisi serta pekerja kampus.***



.webp)
