POJOKSATU.id, ASAHAN - Seorang pemuda berinisial DM (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi.
DM warga Jalan Sei Apung Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, diamakan pada Minggu (4/6/2023).
Keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan pemuda tersebut diamankan saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil Extasi di sebuah kos.
“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil Extasi di Jalan Durian Gang Tembaga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur,” ujar Kapolres, Rabu (7/6/2023) siang.
BACA JUGA: Anggotanya Ditangkap Intel Kodim Asahan Dengan Sabu 68,45 Gram, Ini Penjelasan Kapolda Sumut
Kronologi pengamanan terhadap pelaku, kata Kapolres bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggotanya, terkait adanya seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pil Extasi.
“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa DM alias D berada di rumahnya, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan diakui barang tersebut miliknya,” beber Kapolres, kepada awak media.
BACA JUGA: Ketua Yayasan Bantah Praktik Jual-Beli Ijazah di STIE Tribuana dan Universitas Mikar
Saat diinterogasi, tersangka DM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Untud warga Tanjung balai, kemudian tim melakukan pencarian terhadap Untud akan tetapi belum dapat ditemukan.
Dari DM petugas mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip keci berisi sabu dengan berat 10.31 Gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu 5,15 Gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,48 Gram.
“Petugas juga mengamankan 1 unit android Merk Vivo warna biru, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kecil warna putih berisi plastik klip tansparan kosong, 1 unit Sepeda Motor Hoda Vario warna Hitam BK 3262, uang tunai Rp 100.000, dan 1 bungkus kotak rokok," tutup Kapolres. (TIK/pojoksatu).
BACA JUGA: Wamenkes Sambut Baik Pembangunan RS Khusus Paru di Sumut




