POJOKSATU.id - Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutus akses Firli Bahuri setelah Presiden Jokowi meneken Kepres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden," beber Johanis.

Baca Juga: Jadi Challenge Viral di TikTok, Ini Dia Makna Lagu Yogurt Shake NCT Dream: Perasaan Bahagia dan Gugup saat Jatuh Cinta

Dengan demikian, kini Firli Bahuri sudah tidak memiliki hak atau kewenangan apapun terkait KPK.

'Pembekuan' akses tersebut diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

"Maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang dia.

Baca Juga: Terungkap, Ini yang Terjadi di Sekolah Sebelum Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan

Selain kehilangan tugas dan kewenangan sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri juga tidak berhak terkait segala hal yang berkenaan dengan penanganan perkara di KPK.

Akan tetapi, eks perwira tinggi Polri itu masih memiliki hak untuk berkantor di Gedung Merah Putih.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," jelas Johanis.

Baca Juga: Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan Ditemukan Ibunya saat Dibangunkan untuk Mengaji

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sudah diteken Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.

Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis pada wartawan, menyampaikan info pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam setibanya Presiden dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kronologi Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan Marah tak Boleh Main HP, Gegara Makan Siang

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Johanis menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima kepres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Akan tetapi ia menegaskan bahwa hal itu sudah sah secara hukum dan berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bram Parung dan Almas Solo, Mahkamah Konstitusi dan Perkara Nomor 90

"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu (Kepres) sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," tegasnya.

Saat ini pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pegadilan.

 

"Kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Johanis.***