POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo tak layak dihukum mati.

Pasalnya kejahatan Ferdy Sambo itu dipandang bukan merupaka kejahatan sadis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Menurut Sugeng, alasan majelis hakim memvonis Ferdy Sambo itu diduga karena tertekan oleh publik saat membuat putusan.

Apalagi, Sambo memiliki hal-hal yang meringankan yang patut menjadi pertimbangan hakim.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujar Sugeng.

BACA : Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR : Hakim Sudah Mendengar Putusan Publik, Jika Masih tidak Puas, Silahkan Lakukan Ini

"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo jugaxdiyakini turut melepaskan tembakan yang menewaskan Brigadir J dan menyusun skenario agar menutupi kasus pembunuhan tersebut.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).(Firdausi/pojoksatu)