POJOKSATU.id, Semarang - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan anotasi penting yang mengkritisi dugaan kekhilafan majelis hakim dalam kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Kajian ini, yang melibatkan para pakar hukum ternama di Jawa Tengah, tidak hanya menyoroti ketidakakuratan dalam konstruksi hukum tetapi juga mendesak pembebasan Mardani demi keadilan.
Dalam konferensi pers di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang pada Rabu (30/10/2024), sejumlah profesor dari Undip memaparkan hasil kajian lintas disiplin terkait kasus ini.
Di antaranya, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, sebagai pakar Hukum Tata Negara; Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan pidana; serta Prof. Dr. Yunanto, S.H., M.Hum, yang memfokuskan analisis pada hukum perdata.
Mereka menilai hakim keliru dalam menilai transaksi perdata antara perusahaan yang terlibat, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama, sebagai dugaan suap.
Menurut Prof. Retno, anotasi Undip ini mendasarkan argumennya pada bukti persidangan yang menunjukkan bahwa keputusan hakim terburu-buru dan tidak berdasarkan fakta akurat.
Tim anotasi menilai bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam transaksi tersebut.
“Analisis kami menunjukkan majelis hakim seharusnya mengakui transaksi sah yang terjadi tanpa menyimpulkannya sebagai kamuflase suap,” jelas Prof. Retno.
Sementara itu, Prof. Yos Johan menekankan bahwa pasal yang dituduhkan pada Mardani salah sasaran.
Pasal 97 ayat 1 dalam UU Minerba, yang menjadi dasar tuduhan, menurutnya hanya berlaku bagi pemegang izin pertambangan (IUP) dan bukan bagi pejabat pemerintah seperti Mardani yang memiliki wewenang menerbitkan izin tersebut.
"Hal ini menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum yang berdampak serius pada vonis terhadap Mardani," tegasnya.
Prof. Yunanto juga berharap bahwa kajian ini dapat memberikan perspektif baru dalam proses hukum yang berjalan, serta menyoroti kompetensi peradilan yang seharusnya menangani perkara ini.
“Majelis hakim pidana seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menguji keputusan administrasi; tugas ini lebih tepat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Selain dari Undip, akademisi dari berbagai universitas terkemuka, seperti UI, UGM, UII, dan Unpad, telah mendesak pembebasan Mardani H. Maming dengan alasan adanya kekhilafan dalam putusan pengadilan.
Beberapa pihak juga telah mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan analisis yang mendukung pembatalan vonis.
Di antaranya adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UI yang menyerahkan dokumen Peninjauan Kembali (PK) yang menunjukkan bahwa vonis tersebut tidak memenuhi standar pembuktian.
Aristo Pangaribuan, PhD, mewakili LKBH UI, menyatakan bahwa putusan terhadap Mardani H. Maming perlu dibatalkan karena lemahnya bukti yang diajukan dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa pengadilan seharusnya aktif menggali kebenaran sesuai prinsip dalam KUHAP, bukan hanya bergantung pada bukti yang dipertanyakan validitasnya.
Dari Fakultas Hukum Unpad, Dr. Somawijaya turut menyuarakan dukungannya untuk pembebasan Mardani. Menurutnya, “Demi keadilan hukum di Indonesia, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas, dan nama baik serta martabatnya dipulihkan.”
Anotasi dan kajian dari berbagai kampus ini diharapkan mampu mengoreksi kesalahan dalam kasus ini serta mengembalikan kepercayaan publik pada integritas hukum di Indonesia.***




