POJOKSATU.id, PADANG—Polres Padang Pariaman telah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Terbaru polisi menetapkan paman Indra Septiarman yaitu M Jailani (MJ) sebagai tersangka.
Ada enam peran MJ ini salah satunya memberi tahu Indra agar segera melarikan diri usai kasus ini terbongkar.
Berikut enam fakta peran M Jailani sehingga ditetapkan polisi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Baca Juga: Andrew Andika Ternyata Ditangkap Bersama Lima Temannya, Satu Diantaranya Seorang Influencer
1. Ikut Beli Gorengan Nia
Tersangka MJ ikut nongkrong dan membeli gorengan Nia Kurnia Sari sebelum pembunuhan dan pemerkosaan terjadi.
Indra bersama ketiga temannya bernama Heru, Randi, dan M Jailani sempat membeli gorengan Nia saat mereka nongkrong.
“Jadi, MJ ini ikut nongkrong juga. Mereka membeli gorengan Nia, setelah itu mereka bubar dan Indra berpisah dari mereka untuk melancarkan aksi kejinya,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat konferensi pers, Sabtu (28/9).
Baca Juga: Viral Diskusi Dibubarkan Secara Anarkis di Grand Kemang, Suara Din Syamsuddin Sampai Bergetar
2. Orang Pertama yang Tahu Pembunuhan
Usai menghabisi Nia Kurnia Sari dengan cara memerkosa, membunuh dan menguburnya, Indra Septiarman lalu pergi menemui M Jailani dan menceritakan perbuatan yang baru saja dilakukannya.
“Indra bercerita kepada MJ atas apa yang dia lakukan kepada Nia,” ujar Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir.
3. Tersangka MJ Merupakan Paman Indra Septiarman
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membeberkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus Nia Kurnia Sari ini yakni paman Indra Septiarman bernama M Jailani.
4. MJ Menyuruh Indra Melarikan Diri
Tersangka M Jailani merupakan orang yang menyuruh Indra Septiarman agar segera melarikan diri usai mayat Nia Kurnia Sari ditemukan warga.
“Saat mayat korban telah ditemukan dalam keadaan terkubur itu. MJ langsung memberitahu Indra agar segera melarikan diri atau bersembunyi,” kata Kapolres.
5. Kerap Bantu Indra Saat DPO
Selama dalam masa persembunyian atau DPO, Indra kerap dibantu oleh pamannya M Jailani sehingga polisi kesulitan menangkap Indra Septiarman.
“Makanya, saat itu polisi kesulitan menangkap Indra. Jadi, MJ ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana perintangan penyidikan,” ujarnya lagi.
6. Tersangka MJ Tak Ditahan
Faisol menyatakan bahwa tersangka MJ dikenakan pasal 221 atas tindakan pidana perindangan penyidikan atau menghambat proses penyidikan dengan ancaman kurungan 9 bulan di penjara. Dan MJ tidak ditahan. ***




