POJOKSATU.id - Dua tragedi besar yang menelan banyak korban jiwa dalam kurun tiga bulan terakhir memunculkan kembali pertanyaa.

Soal bagaimana negara merespons bencana kemanusiaan yang terjadi di tanah air.

Kasus runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025.

Baca Juga: Reforestasi Kok Makin Gundul? Komitmen Rp815 M ala Luhut Dipertanyakan Publik

Serta kebakaran besar gedung Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025.

Menjadi contoh paling nyata bahwa setiap musibah tak selalu diperlakukan dengan cara yang sama.

Pada kasus Ponpes Al Khoziny, pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengalokasikan anggaran negara untuk membangun ulang kompleks pesantren.

Baca Juga: Baru Jadi Tersangka, Wakil Walikota Bandung Mendadak Sakit! Bandung Gempar, Publik Langsung Curiga

Groundbreaking dilakukan Menko PM Muhaimin Iskandar pada 11 Desember 2025.

Pembangunan tersebut menelan biaya sekitar Rp125,3 miliar yang bersumber dari APBN.

Proyek meliputi pembangunan gedung asrama lima lantai dan masjid empat lantai di lahan seluas 4.100 meter persegi.

Baca Juga: Tantangan Inflasi 2025 Tingginya Margin Perdagangan dan Penyaluran Beras

Langkah ini disebut pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kelangsungan pendidikan ribuan santri yang terdampak tragedi tersebut.

Namun di sisi lain, publik mencermati bagaimana negara merespons tragedi Terra Drone.

Kebakaran di gedung perusahaan teknologi itu menewaskan 22 orang, sebagian besar karena kehabisan oksigen dan paparan asap tebal.

Berbeda dengan kasus ponpes, insiden ini langsung berujung pada proses hukum. Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana.

Baca Juga: Reforestasi Kok Makin Gundul? Komitmen Rp815 M ala Luhut Dipertanyakan Publik

Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian terkait keselamatan gedung.

Dan kemungkinan pemicu kebakaran dari baterai lithium maupun instalasi listrik.

Di tengah perbedaan langkah tersebut muncul sorotan tentang standar keselamatan bangunan di Indonesia.

Pada kasus Ponpes Al Khoziny, bangunan runtuh ketika sejumlah santri tengah menjalankan kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Baru Jadi Tersangka, Wakil Walikota Bandung Mendadak Sakit! Bandung Gempar, Publik Langsung Curiga

Pemerintah menekankan perlunya renovasi total agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara pada kasus Terra Drone.

Presiden memerintahkan Mendagri untuk mengevaluasi kembali kelayakan gedung-gedung perkantoran, terutama yang memiliki potensi risiko kebakaran tinggi.

Pertanyaan yang mengemuka kemudian bukan hanya soal besarnya korban atau besarnya anggaran, tetapi tentang dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga: Reforestasi Kok Makin Gundul? Komitmen Rp815 M ala Luhut Dipertanyakan Publik

Mengapa tragedi Ponpes harus dibangun ulang menggunakan APBN, sementara tragedi Terra Drone masuk kategori kelalaian korporasi yang berujung pada proses pidana?

Dalam perspektif kebijakan publik, perbedaan itu memang memiliki landasan.

Pesantren berada dalam ranah pendidikan berbasis masyarakat dalam hal ini negara berkepentingan menjaga keberlanjutan layanan.

Sedangkan Terra Drone adalah entitas swasta yang tunduk pada regulasi keselamatan industri, sehingga tanggung jawab langsung melekat pada perusahaan.

Meski demikian, dua tragedi ini sama-sama menyoroti hal yang lebih mendasar lemahnya pengawasan keselamatan bangunan.

Baca Juga: Baru Jadi Tersangka, Wakil Walikota Bandung Mendadak Sakit! Bandung Gempar, Publik Langsung Curiga

Baik pesantren maupun gedung perkantoran semestinya tunduk pada standar konstruksi dan inspeksi rutin.

Kelemahan dalam pengawasan membuat risiko jatuhnya korban menjadi lebih besar ketika musibah terjadi.

Pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny dengan anggaran negara dapat dilihat sebagai koreksi atas kegagalan sistemik.

Baca Juga: Tantangan Inflasi 2025 Tingginya Margin Perdagangan dan Penyaluran Beras

Begitu pula penetapan tersangka pada kasus Terra Drone adalah bentuk penegakan hukum yang seharusnya menjadi peringatan.

Keras bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan keselamatan pekerja.

Dua langkah berbeda ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa negara menempatkan tragedi secara berbeda sesuai konteks dan aktor yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Reforestasi Kok Makin Gundul? Komitmen Rp815 M ala Luhut Dipertanyakan Publik

Yang belum terjawab adalah bagaimana evaluasi jangka panjangnya.

Apakah audit menyeluruh akan dilakukan pada bangunan pesantren di seluruh Indonesia?

Apakah perusahaan-perusahaan teknologi akan diwajibkan memperbarui sistem proteksi kebakarannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar dua tragedi besar ini tidak berhenti sebagai peristiwa, tetapi menjadi momentum perbaikan tata kelola keselamatan nasional.***